Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 12 Januari 2013

Lecehkan Siswi, Kanit Tipikor di Sel

Perkosaan.jpg
Ilustrasi


WAINGAPU - Gara-gara melakukan pelecehan seksual, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur, Brigpol Aleksander M Talahitu S.H, divonis 21 hari kurungan di ruangan khusus alias sel.

Vonis kurungan itu di tetapkan dalam  sidang disiplin di Mapolres Sumba Timur, Jumat (28/12/2012). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada siswi di Kota Waingapu, pada Minggu (9/12/2012).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang tersebut, menyebutkan, pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/12/2012) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat berada di rumah orang tua korban, pelaku kemudian melakukan tindakan yang dinilai sebagai pelecehan seksual. Pasalnya, saat itu korban disuruh untuk menanggalkan seluruh pakaian agar difoto oleh pelaku di dalam kamar.

Usai mendengar keterangan dari para saksi dan pelaku sendiri, sidang disiplin yang dipimpin Kompol Sebasatian Siku didampingi AKP Surya Wiryawan dan Iptu David Anamehang, memvonis Brigpol Aleksander M Talahitu, SH, terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga. Perbuatan pelaku dinilai merusak citra dan mencederai institusi kepolisian.

Untuk itu, pelaku dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. Selain itu ditempatkan di sel khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Hasil keputusan sidang disiplin tersebut diterima dan pelaku sendiri menyatakan siap untuk menjalaninya.
Sementara pihak keluarga korban, Abraham Djoh usai mengikuti sidang bersama Bunga, kepada wartawan, mengatakan, menerima hasil keputusan sidang disiplin tersebut. Selain itu, pihak keluarga sendiri sudah memaafkan perbuatan pelaku.

"Kita terima hasil keputusan sidang disiplin karena memang sebelumnya kita sudah berdamai," tandasnya.

Kapolres Sumba Timur, I Made Darmadi Giri, saat ditemui Pos Kupang (Tribunnews Network) di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2012) mengatakan, upaya penegakan hukum harus dijalankan secara professional.

"Kita kan professional saja, kalau memang dia sudah ditindak sesuai dengan sidang disiplin yang ada, memang sesuai dengan aturannya tetap akan ditindak," katanya.

Selaku pucuk pimpinan, salinan putusan tersebut akan diserahkan kepada dirinya untuk diproses selanjutnya. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan maka hasil putusan sidang disiplin akan dieksekusi dan yang bersangkutan mulai menjalani hukumannya hingga selesai.

"Putusan ini akan diajukan ke saya dan kalau tidak ada keberatan berarti akan diproses selanjutnya," kata kapolres.

Ketika ditanya wartawan terkait jabatan Kanit Tipikor yang sebelumnya dijabat oleh Brigpol Aleksander M. Talahitu, SH, pihaknya mengatakan, akan mempertimbangkan hal itu. Selain itu yang bersangkutan merupakan orang di lingkup polres setempat yang memiliki keahlian di bidang tindak pidana korupsi. "Memang secara umum, personel masih kurang," tegasnya.

Akibat kekurangan personel yang terjadi di Polres Sumba Timur, menyebabkan pihaknya tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai kanit tipikor. Selain itu, tidak semua anggota polres setempat memiliki keahlian di bidang tersebut.

"Kita lihat nanti tapi memang dia memiliki kealian khusus, jadi tenaganya masih sangat dibutuhkan. Kemampuan seperti itu khususnya di bidang tipikor tidak dimiliki oleh semua anggota polres," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar