Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 20 Februari 2013

Perawan Dibengkas di Kebun Nanas

Pontianak – Baru beberapa minggu pacaran, Fm, 15, dicabuli Dn, 16, pacarnya di kebun nanas wilayah Rasau Jaya, Kubu Raya, Senin (11/2) sore. Merasa tak perawan lagi, siswi SMP itu mengadukan pacarnya ke Polsek Rasau Jaya.
Petugas Polsek Rasau meringkus Dn. Setelah diinterogasi, kasus pencabulan ini dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak. Dn pun digelandang ke Mapolresta Pontianak.
Kepada petugas Dn mengaku menelepon Fm, pacarnya. Kemudian Dn bersama Wn rekannya berboncengan sepeda motor mendatangi kediaman Fm. Saat itu Fm sedang masak bersama ibunya. Melihat Dn dan Wn ke rumahnya, Fm pun ngobrol bersama dua teman lelakinya di kediamannya.
“Awalnya saya meneleponnya mengajak ketemuan. Namun dia (Fm, red) menolak dan menyuruh ke rumahnya,” ungkap Dn.
Puas ngobrol, Dn mengajak Fm ke rumah Wn. Gadis tersebut mengikuti ajakan pacarnya itu. Fm mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di kediaman Wn, pasangan kekasih itu ngobrol. Merasa tak enak bermesraan di kediaman rekannya, Dn mengajak Fm pindah ke kebun nanas di jalan raya Rasau Jaya. “Ketika saya ajak ke kebun nanas, Fm mau saja. Kami mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri,” jelas Dn.
Sesampainya di kebun nanas, Dn memaksa Fm melayani nafsunya. Anehnya, Fm mau saja diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah keduanya puas, Dn dan Fm pulang ke rumahnya masing-masing.
Setelah sampai di rumahnya, Fm termenung dan tidak terima perawannya dibengkas Dn. Gadis tersebut melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Rasau Jaya. Hari itu juga Dn diringkus polisi.
“Untuk tidak menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Rasau Jaya melimpahkan kasus ini ke Mapolresta,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Hasil pemeriksaan sementara, Fm mengaku kecewa dengan pacarnya. Baru saja kenalan sudah mengajak untuk berhubungan. “Dn sudah tidak bersekolah lagi, tapi kalau korban masih duduk di SMP,” papar Puji.
Mempertanggungjawabkan perbuatan, remaja putus sekolah itu dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Karena keduanya masih bawah umur, kami serahkan kepada perlindungan anak. Tapi proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur,” jelas Puji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar