Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 16 Maret 2013

Bermodal HP, Pemuda Cabuli Siswa SD

BOJONEGORO - Warga Dusun Sidokumpul Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Yulianto (27) ditangkap Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Ngancar, menyusul adanya laporan pencabulan yang dilakukan tersangka, terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar SD).

Kronologisnya, Bunga (14), bukan nama sebenarnya, pertama kali dicabuli tersangka pada hari Kamis (7/3/2013) pukul 22.00 WIB di lokasi proyek bangunan KUD lantai II Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Perbuatan itu diulangi lagi oleh pelaku, pada Jumat (8/3/2013) dan Sabtu (9/3/2013). Sehingga dalam tiga hari berturut-turut, pelaku telah menyetubuhi korban di lokasi dan jam yang sama.

Korban mengaku baru mengenal tersangka akhir Februari 2013. Saat itu korban dibelikan ponsel baru merek Maxton seharga Rp 300.000 oleh pelaku. Setelah itu, korban dirayu sehingga disetubuhi tiga kali berturut-turut.

Kasus ini terungkap, setelah Bunga terlihat murung dan menangis. Korban lalu mengaku kepada ibunya, telah disetubuhi pelaku di lokasi proyek bangunan KUD lantai II sebanyak 3 kali.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtuanya kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Ngancar. "Tersangka sudah berhasil ditangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA," jelas AKP Budi Nurtjahyo SH, Kasubag Humas Polres Kediri, Jumat (15/3/2013).

Tersangka bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UURI No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar