Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 25 Maret 2013

Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana

Ketakutan, Pemilik Indekos Tetap Dukung

Pontianak – PPP Kalbar menilai keberadaan pasal kumpul kebo dalam RUU KUHP memenuhi semangat menjaga moral masyarakat dan budaya bangsa Indonesia. Sehingga upaya memerangi perzinahan itu perlu didukung.
“Sama seperti PPP di pusat. Kita juga memberikan apresiasi atas digunakannya rancangan, dan perlunya sanksi hukum atas perzinahan,” tegas H Retno Pramudya SH MH, Sekretaris DPW PPP Kalbar kepada wartawan, Kamis (21/3).
Menurut dia usulan pasal yang tengah digodok itu pada dasarnya memenuhi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Daripada masyarakat main hakim sendiri terhadap pelaku kumpul kebo, lebih baik diatur di undang-undang.
Apalagi, kata Retno, selama ini ketika pelaku kumpul kebo ditangkap, paling banter dipulangkan. Kalau ditangkap masa, bisa diarak keliling. Makanya sangat perlu diatur bilamana mengganggu kepentingan umum.
“Pasal 485 RUU KUHP yang tengah digodok disebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda. Kita sangat mendukung,” ujar dia.
PPP Kalbar, sambung, satu rasa dengan PPP di pusat. Soalnya, kumpul kebo dalam dalil agama juga jelas bentuk hukuman dan larangannya adalah diharamkan. “Lagi pula pola kumpul kebo tidak sejalan dengan kultur bangsa kita,” ucapnya.
Sementara mengenai keberadaan pasal santet, PPP juga menyambut baik. Soalnya, praktik penipuan atas dasar ilmu gaib marak di masyarakat. “Santet, sepanjang bisa dibuktikan, tidak ada yang salah. Santet ini tak ada bedanya dengan janji investasi, ini perlu diatur. Tidak boleh orang melakukan penipuan dengan bumbu magic,” imbuhnya.
Di pasal 296 RUU KUHP memang disebutkan orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
Pemilik Kos Ketakutan
Sementara RUU KUHP yang tengah digodok di DPR RI mendapat sorotan. Sejumlah pemilik kos di Kota Pontianak ikut dibuat kelabakan. Mereka ketakutan tempat usaha mereka terancam jadi serbuan aparat karena adanya pidana, terutama pasangan kumpul kebo.
“Ya jelas kita takut. Harus jelas definisinya dahulu. Saya hanya lihat di televisi bagaimana para wakil rakyat kita di DPR RI, begitu serius membahas revisi undang-undang KUHP,” kata Satriawan (45) pemilik kos di Kota Baru ini angkat bicara.
Menurut dia usaha kos-kosan bisa habis di Pontianak karena pasangan kumpul kebo terancam pidana. “Kan banyak seperti di hotel dan rumah kos kerap dirajia. Banyak ditemukan di media kalimat pasangan kumpul kebo diangkut. Ini bahaya loh. Bisa jadi kalau digodok lagi, pemilik usaha yang terancam pidana. Ini juga memunculkan ketakutkan kami,” kata Satri sapaan akrabnya.
Hanya saja, lanjutnya, ia tetap mendukung diberlakukan pasal tersebut. Soalnya ini juga perbaikan moralitas bangsa Indonesia yang budaya sangat tidak cocok dengan asumsi kumpul kebo. Yang jelas, mulai sekarang ia bakalan lebih memperketat pengawasan kepada anak-anak kos ditempatnya. “Saya punya sekitar 22 pintu kos. Semuanya full,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar