net
ilustrasi
KRUI - Asik
berduaan disebuah rumah, dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Krui digerebek warga, Minggu (24/3/2013) dini hari sekitar pukul 02.00
WIB. Perselingkuhan keduanya dilakukan di rumah si perempuan di Gang
Perintis, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Krui, Lampung
Barat, saat suami tak ada dirumah.
Peratin
Kampung Jawa Arif Mukti mengutarakan, sipir perempuan berinisial YF
(32), dan si pria berinisial EH (47) atau kerap disapa Aan.
"Sama
bapak mertua (perempuan) sudah diintai, karena sudah punya kecurigaan
cukup lama. Suami YF sedang ke Bandung," beber Arif, Minggu (24/3/2013).
Dikatakannya,
EH masuk ke rumah YF sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, bersama masyarakat,
bapak mertua YF menggerebek satu jam kemudian. Saat warga mengetuk
pintu, YF langsung membukakan pintu diikuti EH, dan keduanya masih
berpakaian lengkap.
"Saat
kami tanya ketika sudah dibawa ke rumah saya, ya sudah mengaku
(berselingkuh). Lalu, kami bawa keduanya ke polsek untuk diamankan,"
jelas Arif.
Menurut Pjs Kapolsek Pesisir Tengah Ipda Suhairi, EH sudah memiliki tiga anak, dan YF (32) punya dua anak.
"Saat
kami interogasi, indikasinya memang benar mengarah ke sana (selingkuh).
Kami juga sedang meminta keterangan dari suaminya (YF) yang baru datang
siang tadi (kemarin)," ungkap Suhairi.
Sesuai
KUHP pasal 284 tentang perzinahan, kasus ini masuk dalam delik
pengaduan absolut. Tanpa pengaduan, kedua tersangka perselingkuhan tidak
bisa ditahan.
"Kalau
suami yang selingkuh atau istri yang suaminya selingkuh tidak melapor,
kami tidak bisa menahan, meskipun bisa kami tindak lanjuti," jelasnya.
Keduanya
terancam hukuman sembilan bulan, bila ada aduan dari suami atau istri
masing-masing. Hakim yang akan menentukan apakah dihukum kurungan atau
jenis lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar