Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 25 Maret 2013

Suami Tak di Rumah, Oknum Sipir Lapas Selingkuh


selingkuh.jpg
net
ilustrasi

KRUI - Asik berduaan disebuah rumah, dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krui digerebek warga,  Minggu (24/3/2013) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Perselingkuhan keduanya dilakukan di rumah si perempuan di Gang Perintis, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Krui, Lampung Barat, saat suami tak ada dirumah.
Peratin Kampung Jawa Arif Mukti mengutarakan, sipir perempuan berinisial YF (32), dan si pria berinisial EH (47) atau kerap disapa Aan.
"Sama bapak mertua (perempuan) sudah diintai, karena sudah punya kecurigaan cukup lama. Suami YF sedang ke Bandung," beber Arif, Minggu (24/3/2013).
Dikatakannya, EH masuk ke rumah YF sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, bersama masyarakat, bapak mertua YF menggerebek satu jam kemudian. Saat warga mengetuk pintu, YF langsung membukakan pintu diikuti EH, dan keduanya masih berpakaian lengkap.
"Saat kami tanya ketika sudah dibawa ke rumah saya, ya sudah mengaku (berselingkuh). Lalu, kami bawa keduanya ke polsek untuk diamankan," jelas Arif.
Menurut Pjs Kapolsek Pesisir Tengah Ipda Suhairi, EH sudah memiliki tiga anak, dan YF (32) punya dua anak.
"Saat kami interogasi, indikasinya memang benar mengarah ke sana (selingkuh). Kami juga sedang meminta keterangan dari suaminya (YF) yang baru datang siang tadi (kemarin)," ungkap Suhairi.
Sesuai KUHP pasal 284 tentang perzinahan, kasus ini masuk dalam delik pengaduan absolut. Tanpa pengaduan, kedua tersangka perselingkuhan tidak bisa ditahan.
"Kalau suami yang selingkuh atau istri yang suaminya selingkuh tidak melapor, kami tidak bisa menahan, meskipun bisa kami tindak lanjuti," jelasnya.
Keduanya terancam hukuman sembilan bulan, bila ada aduan dari suami atau istri masing-masing. Hakim yang akan menentukan apakah dihukum kurungan atau jenis lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar