Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 April 2013

Anak Kandung Diperkosa Sampai Hamil

RA menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Landak
Antonius Sutarjo
RA menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Landak, Selasa (2/4)
Ngabang – Menggelar predikat sarjana, tapi otaknya tak ubah dengan orang yang tak berpendidikan dan tak berperikemanusiaan. Itulah RA, 44, yang telah menghamili anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga berusia 15 tahun.
Warga Dusun Sadok, Desa Ambawang, Kecamatan Sompak—Landak ini mengaku sudah 31 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bahkan sampai hamil delapan bulan. RA mengaku lulusan salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak. Namun dia bekerja sebagai petani.
RA dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Mapolres Landak, Senin (1/4). Hari itu juga sang ayah dijemput polisi di kediamannya. Di hadapan petugas Bunga mengaku ayahnya mengancam agar dia tidak melapor kepada ibunya. “Kalau kamu lapor sama ibu, ayah akan masuk penjara,” kata Bunga kepada petugas.
Dikatakan Bunga, ayahnya memaksa dirinya melakukan hubungan intim sudah kerap kali. Bahkan seingat dirinya sudah 31 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Kami melakukan hubungan badan di tempat yang berbeda-beda. Kadang-kadang di rumah sendiri, ada juga yang dilakukan di tempat lain,” ujar Bunga.
Kapolres Landak melalui Kanit IV Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dahman mengaku jajarannya masih memproses kasus ayah menghamili anak kandungnya. “Hubungan intim antara ayah dan anak ini mulai April sampai Juni 2012 lalu. RA sendiri memiliki dua anak, semuanya perempuan. Sedangkan Bunga duduk di kelas I SMA, anak kedua RA,” ungkap Dahman.
Bahkan kata Dahman, di hadapan penyidik, RA mengaku bahwa dirinya seorang sarjana lulusan salah satu perguruan tinggi di Pontianak. Perbuatannya tidak sesuai dengan predikat yang ia sandang. Seharusnya sebagai ayah kandung, RA bisa membimbing, mengasuh dan mendidik anaknya. “Kasus ini akan terus dikembangkan, bahkan istri RA juga akan kita periksa sebagai saksi,” ujar Dahman.
Bunga masuk kategori anak bawah umur. RA akan dikenakan pasal berlapis. UU perlindungan anak dengan Pasal 287 dan dijerat dengan Pasal 294 KUHP, karena korban merupakan anak kandungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar