Labuha ~ Tindakan bejat oknum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AP, yang
menghamili seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), siswi
salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Labuha, Halmahera, Maluku Utara
mendapat kecaman berbagai pihak.
Kasus yang melilit oknum caleg dari PKS dapil tiga Kecamatan Bacan
ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pulau Bacan, untuk
diproses hukum. Sebab, korban yang sudah empat bulan hamil itu tidak
bisa melanjutkan studinya lantaran malu. Perut korban yang semakin
membesar menjadi penyebab bagi korban karena harus rela tinggalkan
sekolah.
Kapolsek Pulau Bacan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jalil Umasugi,
ketika dikonfirmasi Posko Malut pekan kemarin membenarkan adanya
laporan kasus tersebut. Namun, Jalil, mengaku pihak yang melaporkan
kasus itu tidak dalam bentuk laporan resmi. “Memang benar ada laporan ke
Polsek, disampaikan orang tua korban tapi itu dalam bentuk laporan
lisan, tidak tercatat dalam laporan resmi karena saat itu pelapor
langsung pergi,” ujar Jalil.
Dalam laporannya ke polisi, orang tua korban sempat menyampaikan
keterangan termasuk tempat tinggal di Desa Hidayat. Namun, kemudian
pindah di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Atas laporan itu Jalil,
berjanji akan menelusuri kasus tersebut termasuk mencaritahu keberadaan
korban.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Halsel,
Asnawi Lagalante, ketika dikonfirmasi via hand phone nomor Hp
081310200881 dan 085240658597 tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Demikian pula Abdullah Piter, nomor hand phonenya juga tidak aktif. SMS
juga tidak dibalas. Menanggapi kasus tersebut Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Saruma (AMS) Kabupaten Halsel, mengecam
keras oknum caleg PKS, AP, dan meminta aparat penegak hukum segera
menyelidiki kasus ini. “Kami minta kepolisian segera memeriksa pelaku,
mengingat korban masih di bawah umur,” tegas Ade Hud, Wakil Ketua LSM
AMS Halsel, kepada wartawan Minggu (2/3).
Menurut Ade, perbuatan pelaku tidak bisa dibiarkan apalagi pelaku
sudah memiliki istri. Ini sebuah tindakan perampasan hak asasi manusia
yang berujung pada perusakan masa depan anak. Ia, meminta pihak
kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan terhadap korban. “Siapapun yang melakukan persetubuhan
dengan anak di bawah umur sekalipun didasari suka sama suka tetap
diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2
Undang-undan (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tutur Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar