Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 09 September 2014

Siswi Berprestrasi SMP di Bogor Dicabuli Gurunya

Siswi Berprestrasi SMP di Bogor Dicabuli Gurunya
Tribunnews.com
Ilustrasi 


BOGOR - Kepolisian Resor Bogor Kota menahan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang merupakan pihak keluarga korban. Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Kedung Halang, Senin.
AKBP Bahtiar menyebutkan, tersangka bernama Elman Raja Gukguk (53) merupakan guru kesenian dan kebudayaan di salah satu SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bogor. Sementara korbannya berinisial AP usia 15 tahun merupakan anak didik tersangka.
Menurut pemeriksaan, perbuatan cabul tersangka telah dilakukan sejak November 2013 hingga Mei 2014 dengan modus korban harus mengikuti pelajaran tambahan di rumah tersangka.
"Tersangka mengancam korban, apabila tidak ikut tes tidak bisa naik kelas atau dikeluarkan dari sekolahan," kata AKBP Bahtiar.
Tersangka adalah guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, telah menjadi guru sejak tahun 1982. Selain menjadi guru, tersangka mengaku juga menjadi penyanyi di sejumlah cafe dan restoran bahkan dipanggil menyanyi di luar kota.
Sementara korban adalah murid berprestasi, selalu juara satu di sekolah sehingga membuat tersangka menyukai korban dan menjadikannya anak emas (kesayangan).
Menurut Kapolres, selain korban AP, ada tiga korban lainnya yang juga anak didiknya ikut menjadi sasaran kelainan seksual guru kesenian tersebut. Mereka yakni MA (16), HP (16) dan UP (16).
"Ketiga korban juga disuruh datang ke rumah tersangka untuk mengikut pelajar tambahan. Tidak menutup kemungkinan mendapat perlakuan serupa," kata AKBP Bahtiar.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah album foto yang berisi foto-foto siswa yang diduga menjadi incaran pelaku yang memiliki penyimpangan orientasi seksual.
Pelaku juga menyimpan foto-fotonya bersama korban AP saat melakukan kegiatan bersama di luar ruangan maupun di sekolah.
"Tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan No 23 Tahun 2002 Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka mengaku perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar suka kepada korban AP yang menjadi anak emasnya.
Dan ia mengaku bahwa korbannya hanya AP seorang, sedangkan ketiga murid lainnya hanya diminta datang ke rumahnya untuk mengerjakan tugas membuat peta negara berkembang.
"Korban saya hanya satu AP saja, yang tiga lagi sama sekali tidak saya sentuh. Cuma saat digrebek, ketiganya sedang ada di rumah membuat tugas," kata tersangka.
Tersangka juga mengaku, bahwa ia seorang duda dengan tiga ada dan lima orang cucu dan sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar