Pos Kupang/Aris Ninu
Tersangka
cabul di SMPN 2 Nita, Kristoforus Mboko (membelakangi lensa) saat
diperiksa oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wirhan Arif, di ruangan
penyidik Polres Sikka, Selasa (1/7/2014) siang.
MAUMERE -- Kristoforus Mboko alias Kristo, Kepala SMPN 2 Nita sudah beralih dari tahanan polisi ke tahanan jaksa setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pemeriksaan perawan siswi dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sejak tanggal 29 September 2014 Kristo yang diduga mencabuli siswinya telah mendekam di Rutan Maumere menunggu proses pelimpahan berkas ke PN Maumere untuk disidangkan.
Di hadapan jaksa, Kristo mengaku khilaf dan siap menjalani proses hukum di PN Maumere.
Kajari Maumere, Martiul,S.H melalui Jaksa KB Sinaga, S.H, di Kantor Kejari Maumere, Selasa (7/10/2014) siang, menegaskan, pihaknya sedang menyusun rencana dakwaan atas perbuatan tersangka Kristo yang diduga melakukan percabulan.
"Kami sudah siapkan administrasi dan rencana dakwaannya. Jika sudah siap kami akan kirim ke PN Maumere untuk proses persidangan. Tersangka sekarang sudah menjadi tahanan jaksa," kata Sinaga.
Dia mengatakan, Kristo ketika dimintai keterangan saat pelimpahan mengaku khilaf.
"Kristo masih menuturkan apa yang ia lakukan hanya ingin membuktikan apakah anak-anak di sekolahnya masih perawan atau tidak. Pasalnya, ia mendapat laporan kalau para siswi telah berhubungan badan dengan Pak Lorens Lalong, guru bantu di sekolah itu. Namun perbuatannya salah sehingga ia siap menjalani proses hukum," kata Sinaga.
Penyidik Polres Sikka sejak bulan lalu menangani kasus dugaan pelecehan seksual alias pencabulan yang dialami siswi SMPN 2 Nita di Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar