Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 16 Oktober 2014

Guru Les Agama Ini Awalnya Minta Dipijit Siswinya Lalu Berbuat Mesum


Guru Les Agama Ini Awalnya Minta Dipijit Siswinya Lalu Berbuat Mesum
TRIBUNJATENG/ADI PRIANGGORO
Seorang guru les privat agama, MT (39), ditahan di sel Mapolrestabes Semarang diduga mencabuli sejumlah murid perempuannya. 

SEMARANG -  Seorang guru les privat agama, MT (39), menjalani hukuman di sel Mapolrestabes Semarang karena diduga mencabuli sejumlah murid perempuannya.
Saat ditemui di Mapolrestabes, Rabu (15/10/2014) siang, MT yang memakai baju tahanan warna biru dan wajahnya tertutupi sebo hanya diam.
Polisi hadirkan tersangka saat gelar perkara, namun MT  tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya wartawan.
MT merupakan seorang sarjana sebuah universitas negeri di Semarang.
Duda satu anak itu berasal dari Mijen Semarang, namun kesehariannya mengajar les privat agama di Jalan Borobudur Utara, Semarang Barat.
"Penangkapan ini karena ada laporan dari dua gadis usia 16 tahun yang diduga dicabuli oleh tersangka. Hubungan kedua korban dengan tersangka adalah guru les privat dan korban adalah muridnya. Untuk sementara korbannya tercatat dua orang namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto.
Dugaan pencabulan itu terjadi sejak setahun silam dimana korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Borobudur pada siang dan sore.
"Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan itu ketika korban mendengar khotbah tentang perzinahan. Kemudian korban lapor ke orangtuanya yang dilanjutkan kepada kepolisian," terang Wika.
Modusnya, tersangka biasa meminta muridnya memijit di kamar.
Ketika pencabulan itu terjadi rumah dalam kondisi sepi.
Selama setahun itu, tersangka mencabuli sejumlah muridnya selama beberapa kali.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada Selasa 30 September 2014. Tersangka dijerat tindak pidana perlindungan anak UU RI No 23 tahun 2002. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar