Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 27 November 2014

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi

BANGKA--Baru satu hari kenalan,  FB (16) warga Penyak Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menyetubuhi Pa (13) warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng, Kepulauan Bangka-Belitung di kawasan perkebunan sawit Desa Terentang. Usai menyetubuhi korban, lalu FB dikabarkan sempat memberi uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban untuk menutupi aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBM M Zainul, SIK mengatakan untuk kasus pencabulan, dengan tersangka FB, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, FB dan PA berjanji ketemuan di salah satu Masjid di Lingkungan sinar laut kelurahan Padang Mulya yang tidak jauh dari kediaman PA. Dimana keduanya berkenalan satu hari sebelumnya," ujar kasat kepada wartawan, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Diulas kasat, semula FB menggunakan sepeda motor menjemput PA, kemudian merayunya untuk diajak jalan-jalan. "Saat jalan-jalan itulah, pemuda putus sekolah ini, memutuskan mengajak PA ke perkebunan sawit di Desa Terentang," ujar kasat yang menyebutkan di lokasi itu terjadi perbuatan asusila itu.
"Usai melampiaskan nafsunya tersangka (FB) kemudian meminta agar PA tidak membocorkan rahasia tersebut, kemudian korban diberi, uang sebesar Rp 200 ribu," ujar kasat.
Selanjutnya, Pa, yang masih trauma, atas peristiwa tersebut, berjalan gontai ke kediamannya. Saat itulah, Pa ketemu dengan kakak kandungnya, yang langsung menanyakan, darimana saja.
Setelah didesak, akhirnya Pa mengakui, dirinya telah, diperkosa oleh FB. Sontak mendengar pengakuan adiknya, kakak Pa langsung naik pitam, dan segera melaporkan kejadian tersebut, ke ke Mapolres Bateng.
Usai mendapat laporan tersebut, anggota polisi segera melakukan penangkapan terhadap FB di kediamannya, Senin (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB.  Turut diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian Pa ditambah hasil visum.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Rencananya Senin depan, (01/12) akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan negeri Koba," ujar kasat.
Sejauh ini terduga FB masih diupayakan konfirmasinya oleh Bangkapos.com, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (27/11/2014) belumlah diperoleh tanggapannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar