Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 19 September 2014

Puryanto Cari Mangsa Gadis Desa dari HP Anaknya Lalu Disetubuhi di Kebun Tebu

Puryanto Cari Mangsa Gadis Desa dari HP Anaknya Lalu Disetubuhi di Kebun Tebu
danoegraphy.wordpress.com
Ilustrasi anak korban perkosaan

MAGETAN - Puryanto (54) bapak tiga anak warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini harus menyesali harus berurusan dengan hukum, setelah diketahui hendak mencabuli Bunga (15), sebut saja begitu, anak warga Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan dan ditangkap massa setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP M Khoirul Hidayat didampingi AKP Suwadi BT, Kasubbag Humas setempat, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan Bunga ini sebanyak tiga kali.
"Hasil pengakuan tersangka saat diperiksa Unit Pelayanam Perempuan dan Anak (PPA)  sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," kata AKP M Khoirul Hidayat kepada Surya. Kamis (18/9/2014).
Korban ini, tambah AKP Khoirul, sebenarnya adalah teman anaknya. Tersangka kenal dengan korban saat melihat nomor HP di telepon seluler (ponsel) anaknya.
"Tersangka ini coba coba, nomor HP cewek yang diambil dari HP anaknya. Dari sekian nomor, Bunga ini yang masuk perangkap," jelas pria asal Sidoarjo ini.
Dari rayuan lewat HP ini akhirnya Bunga terpedaya dan bersedia  temuan di jalan protokol jurusan Maospati - Magetan tepatnya masuk Desa/Kecamatan Sukomoro.
"Setelah bertemu dan tersangka melancarkan rayuan, korban tidak menolak saat diajak masuk ke kebon tebu untuk melakukan perbuatan suami istri, dengan imbalan HP merk Cross itu,"ujar AKP Khoirul sesuai pengakuan tersangka dan korban.
Dari pertemuan pertama itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua, yang tempatnya tidak jauh dari tempat pertama keduanya bertemu. Pertemuan kedua ini keduanya juga melakukan perbuatan layaknya suami istri juga di kebon tebu itu.
"Setiap habis diajak begituan korban selalu diberi HP dengan merk yang sama. Sampai pertemuan kedua ini, perbuatan tersangka mencabuli bunga masih aman-aman,"tambahnya.
Namun, lanjut AKP Khoirul, karena merasa keenakan, tak berapa lama tersangka minta ketemuan lagi. Tapi karena Bunga tidak berani pamitan kepada orangtuanya, mengingat sudah sore. Tersangka bersedia menemui Bunga di desanya dan menunggu di balai Desa Nitikan.
"Biasa, setiap kali ketemu tersangka selalu mengajak korban besetubuh. Mungkin sudah ngebet, tersangka yang mengajak korban berbuat dikamar mandi balai desa, tidak waspada kalau ada warga yang mengawasi.
Karuan begitu keduanya masuk kamar mandi, warga menyergapnya,"kata AKP Khoirul.
Meski saat ditangkap, tersangka belum sampai melakukan persetubuhan. Tapi perbuatan cabul dengan anak di bawah umurnya terbukti.
"Akibat dari perbuatanya itu, tersangka kami kenakan pasal 381 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun, dan minimal 3 tahun,"tandas AKP M Khoirul Hidayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar