Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 23 Februari 2012

Sekap Teman Facebook, Perawan Bunga Dijebol

Korban Facebook

Syamsul Arifin
NV, pelaku utama penyekapan dan pemerkosaan
Pontianak – Dua malam menghilang membuat keluarga dan teman Bunga, 16 (nama samaran) cemas. Setelah lapor polisi akhirnya terlacak berada di rumah indekos Jalan Prof DR Hamka Gang Nilam 9 Pontianak Kota, Senin (20/2) malam. Sayang, kegadisan anak di bawah umur itu telah hilang direnggut NV, 25.
NV, warga Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya ternyata tak sendirian. Bersamanya turut ditangkap dua orang rekannya, MF dan YG oleh satuan Rekrim Polda Kalbar. NV diduga telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap Bunga.
“Tak tau jadinya begini. Dia (Bunga, red) kenal dengan saya dan diajak ketemu langsung mau sampai dibawa nginap di tempat indekos teman,” kata NV menjawab Equator usai penangkapan.
NV awalnya berkenalan dengan korban melalui telepon yang didapat dari jejaring sosial Facebook sekitar empat bulan lalu. “Saya kenal melalui nomor telepon acak dan melalui Facebook,” ungkap NV.
Pada Minggu malam (19/1), NV membuat janji bertemu melalui percakapan via telepon selular. Selanjutnya pelaku menjemput korban di rumahnya di sekitar Jalan Ahmad Yani menggunakan sepeda motor. Ketika itu rumah Bunga dalam keadaan tidak ada orang tua korban.
NV tak sungkan lagi membawa Bunga ke kamar indekos milik rekannya. Di kamar itu Bunga tak lagi berkutik hingga kegadisannya direnggut. “Sudah dua kali saya melakukannya (hubungan terlarang, red) dengan Bunga,” kata NV.
MF, rekan pelaku yang saat ini masih berstatus saksi mengaku dirinya tidak ikut menjemput korban dan dirinya hanya berada di dalam kamar melihat NV melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
“Saya cuma lihat mereka main berdua. Yang jemput dia (Bunga) NV. Saya tidak ikut-ikut ngerjain dan saya hanya memandang saja. Itu pun saya tidak tahu wanita mana yang dibawanya,” kata MF.
Menghilangnya Bunga membuat pihak keluarga dan rekan korban melakukan pencarian. Semua rekan korban telah dihubungi dan didatangi, tetapi tak satu pun yang tahu keberadaan korban. Karena tak kunjung ketemu, orang tua korban melaporkan dan meminta bantuan kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menjelaskan, sejak mendapat laporan itu, pihak kepolisian melakukan pencarian dan ditemukan di suatu rumah indekos. Saat ini kasus tersebut dalam pemeriksaan reserse umum dan dalam pemeriksaan. “Tersangka mengaku sudah kenal sekitar empat bulan dengan korban dari Facebook,” ungkap Mukson.
Untuk kepentingan penyidikan, korban akan divisum. Korban belum dimintai keterangan karena mempertimbangkan waktu yang tepat mengingat faktor psikologis korban.
“Dua orang rekan pelaku masih dijadikan saksi dan belum diketahui keterlibatannya dalam kasus ini. Apabila terbukti turut melakukan maka kedua orang saksi tersebut bisa saja menjadi tersangka,” katanya. NV terancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar