Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 23 Februari 2012

Tak Dapat PSK, Hanya Puluhan Kondom

Hotel Flamboyan Dirazia

Syamsul Arifin
Petugas sedang melakukan razia di kamar hotel
Pontianak – Razia di Hotel Flamboyan, Jalan Pahlawan yang digelar Satpol PP Kota Pontianak Kamis (2/2) siang diduga terjadi bocor. Petugas tidak berhasil menemukan pasangan mesum maupun PSK melainkan puluhan kondom di kamar hotel.
“Memang ada indikasi razia di hotel ini bocor. Diakui resepsionis, sebelumnya masih banyak tamu menginap. Namun banyak yang kabur, mereka langsung check out sesaat sebelum kita datang,” ujar Kus Panca Diarto, Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak.
Puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, POM AL, dan POM AD melakukan penyisiran dengan memeriksa setiap kamar hotel. Namun, tidak ditemukan tamu bukan pasangan suami istri yang menginap. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan puluhan kondom.
“Razia penertiban hotel, rumah indekos, dan penginapan ini merupakan rutinitas kita. Dilakukan untuk menerapkan penegakan peraturan daerah (perda),” ungkap Kus.
Usai melakukan menggerebek Hotel Flamboyan, petugas kemudian menyatroni Kebugaran Bunga Indah yang menyediakan jasa pijat plus-plus di kawasan yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas juga tidak menemukan seorang pun tamu.
Petugas beranjak dari kedua lokasi tersebut hanya mengamankan seorang wanita tanpa identitas di Hotel Flamboyan. Namun ketika hendak dinaikkan ke atas truk Satpol PP, gadis tersebut menolak. Dia berupaya melakukan perlawanan, memukuli petugas dengan sandal yang dikenakannya. Namun petugas langsung mendorong tubuhnya ke dalam truk.
Razia kemudian berlanjut ke rumah indekos Jalan Tanjungpura Gang Perintis I. Dari rumah indekos tersebut ditemukan dua pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan penghuni indekos yang tidak miliki kartu identitas diri maupun Kipem.
Kus mengatakan, lokasi yang menjadi target penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Tabiat mereka meresahkan karena disinyalir melakukan pelanggaran asusila. Pasangan bukan suami istri melakukan perbuatan mesum.
“Kita menghimpun laporan dari masyarakat. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa pemilik hotel, penginapan dan rumah indekos. Maka razia kita coba lakukan secara acak. Biasanya razia digelar pada pagi, subuh, dan malam hari. Maka hari ini, kita coba lakukan pada siang hari,” tutur Kus.
Informasi diperoleh dari kelurahan setempat bahwa izin operasional indekos sudah berakhir sejak September lalu. Dengan ditemukan pasangan tidak sah di lokasi tersebut, maka pemilik indekos dianggap lalai. Sesuai Perda Nomor 17/2002, dijelaskan terhadap pemilik indekos yang tidak mengindahkan aturan, tidak miliki izin, meskipun dia tidak menyediakan tapi lengah sehingga ada indikasi pelanggaran asusila dapat dikenakan hukuman tindak pidana ringan. “Pelanggaran terhadap aturan tersebut, terancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta,” jelas Kus. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar