Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 16 Februari 2012

Valentine Day, Kondom Berceceran

Pasangan mesum yang terjaring razia gabungan
Hakim
Pasangan mesum yang terjaring razia gabungan
Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak bersama jajaran polisi dan TNI menjaring 15 pasangan mesum di dalam kamar hotel dan indekos pada malam Valentine Day, Selasa (13/2).
“Atas laporan masyarakat yang mengatakan malam Valentine Day begitu marak kasus asusila, kita telah melakukan razia dan menemukan ada 15 pasangan mesum di hotel dan indekos,” kata Ir H Sy Saleh Alkadrie, Kepala Satpol PP Kota Pontianak.
Razia dimulai pukul 05.00 pagi. Pasangan pertama diamankan dari Hotel Patria Jalan HOS Cokroaminoto 497 Pontianak. Sepasang remaja ditemukan tidur sekamar. Keduanya terperanjat ketika pintu kamar digedor Satpol PP. Pasangan kedua ditemukan di Hotel Guest House Pontianak. Pasangan muda-mudi itu tidur berpelukan hanya menggunakan celana dalam. Di lantai kamar ditemukan kondom berceceran.
Mereka yang terjaring rata-rata para remaja. Pasangan mesum tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Kita juga akan memanggil orang tua mereka untuk menjemput anaknya terjaring razia ini,” ungkap Sy Saleh.
Petugas gabungan menggerebek beberapa pasangan mesum di Indekos Puri Kenjana Jalan Suprapto 5. Pasangan yang masih berusia belasan tahun itu ditemukan hanya mengenakan celana dalam. Ketika digerebek petugas, pasangan wanita tersipu malu sambil menutup bagian vital tubuhnya. Berlanjut di indekos Jalan Imam Bonjol, ditemukan satu pasangan mesum. Di tempat terakhir di Mess Hijas, Jalan Hijas, tidak ditemukan pasangan mesum. “Mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tanda suami istri langsung kita gelandang ke kantor Satpol PP Kota Pontianak,” jelas Sy Saleh.
Setelah para orang tua dari remaja pasangan mesum dipanggil, Satpol PP mengimbau agar menjaga anak-anaknya. Jangan membiarkan mereka keluar rumah hingga larut malam, apalagi pulang pagi. “Bilang sama orang tua mau belajar tempat teman, tetapi bersama pasangan untuk melakukan zina,” ungkap Sy Saleh.
Menurut Saleh, bagi tempat-tempat yang terlibat dalam razia ini akan dikenakan sanksi. “Apalagi kalau tempat-tempat indekos yang tidak ada izinnya, akan kita berikan peringatan. Kalau tidak mengindahkan akan kita tutup saja. Kita akan bekerja sama dengan dinas-dinas yang terkait dalam izin ini,” paparnya.
Ketua P3 Satpol PP Kota Pontianak Kus Panca Diarto mengatakan 15 pasangan yang terjaring ini akan diberikan tipiring. Jajarannya akan bekerja sama dengan pihak pengadilan.
“Nah, mereka ini akan terkena pasal 44 ayat 1 Perda 1 Tahun 2010, setiap orang dilarang untuk menggunakan tempat dalam perbuatan mesum, yang tidak berpasangan suami istri. Dengan sanksi pidana ancaman kurungan selama tiga bulan dan didenda Rp 50 juta,” jelas Kus. (hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar