Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 April 2012

16 Pasangan Pelajar dan PSK Diangkut Satpol PP

PSK yang terjaring di bundaran Jalan Zainudin diamankan Satpol PP
Hakim
PSK yang terjaring di bundaran Jalan Zainudin diamankan Satpol PP
 
Pontianak
 – 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak beserta satuan anggota TNI AU dan Polri mengamankan 16 pasangan pelajar di taman-taman yang disinyalir sering dijadikan lokasi mesum di wilayah Kota Pontianak, Rabu (12/4) pukul 19.30.
Sebanyak 16 pelajar tersebut terjaring dari beberapa titik lokasi, di Taman Alun-Alun Kapuas, GOR Pangsuma, Jalan Sutoyo, kantor pos lama, dan Taman Akcaya Kota Baru. Selain itu petugas juga mengamankan empat penjaja seks komersial (PSK) di Bundaran Jalan Zainuddin dan komunitas gay.
“Penertiban yang dilakukan malam ini dalam rangka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Lantaran banyak taman-taman yang ada di Kota Pontianak dijadikan tempat perbuatan maksiat. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kita langsung menindaklanjutinya. Dengan hasilnya sekitar 16 pasangan pelajar berhasil kita amankan,” kata Syamsul Bahri SH, Kasi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak kepada wartawan.
Dikatakan Syamsul, mereka yang terjaring rata-rata masih pelajar. Ironisnya 16 pasangan pelajar ini masih duduk di bangku SMP dan SMA. “Padahal dalam detik-detik menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN). Namun mereka bukan malah belajar, tetapi asyik-asyikan bercumbu di tempat-tempat gelap,” kesal Syamsul.
Syamsul mengatakan pelajar yang terjaring ini tidak diamankan, hanya diberikan peringatan dan dibina. Supaya mereka tidak mengulangi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. “Dalam Perda Nomor 1 2010 pasal 42 ayat 2, setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan umum, jalur hijau taman, atau taman umum lainnya,” jelasnya.
Salah satu pelajar yang terjaring, Siska, 16, mengaku dirinya hanya duduk-duduk di velodrom di sekitar area GOR Pangsuma, bukan melakukan maksiat.
“Saya hanya duduk sambil mendengarkan lagu, saya tidak bercinta di sini. Sedangkan cowok yang dengan saya bukan kekasih saya melainkan teman. Untuk apa saya melakukan hal-hal yang tidak benar di sini, lagi pula orang tua saya lagi sakit di rumah,” kata Siska yang baru kelas 3 SMP ini, di sela-sela pemeriksaan identitas oleh petugas Satpol PP Pontianak.
Sedangkan empat PSK dan seorang komunitas gay ditahan untuk diproses pengadilan negeri. Mereka akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta. “Yang pasti keputusan ini tergantung dari pengadilan negeri apakah mereka masuk penjara atau dikeluarkan,” jelas Syamsul.
Syamsul berharap, ke depan pihaknya akan rutin melaksanakan penertiban di tempat-tempat yang disinyalir menjadi aksi perbuatan maksiat yang dilakukan para pelajar. “Razia rutin akan kita lakukan guna menekan para pelajar melakukan tindakan maksiat. Apalagi mereka sebentar lagi mau melaksanakan UAN,” tuturnya.
Kasi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak mengimbau para pemuda-pemudi yang mempunyai pasangan jangan melakukan hal negatif, seperti berpacaran di tempat umum yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Cobalah pacaran itu diisi dengan hal yang positif. Karena saya yakin, orang tua pasti tidak tahu kelakuan anak-anaknya bagaimana, yang tahu orang tua mereka hanya belajar kelompok. Ternyata disalahgunakan kepercayaan orang tua,” katanya.
Syamsul berharap kerja sama orang tua, harus betul-betul memerhatikan anak-anaknya. Supaya mereka tidak berkeliaran ke mana-mana agar anak-anak itu tidak terjerumus dalam perbuatan negatif. (hak)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar