Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 April 2012

Surat Terbuka Hakim Untuk Presiden SBY


Surat Terbuka Hakim Untuk Presiden SBY
Ilustrasi ketuk palu hakim 
 
Kalianda, 13 April 2012
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia
Di –
            Jakarta

Perihal : Penerbitan Peraturan Pelaksana dari 4 (empat) UU

Assalamualaikum Wr.Wb.

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : Afit Rufiadi, SH
Jabatan             : Hakim pada Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan
Alamat Kantor: Jalan Indra Bangsawan 37, Kalianda
Alamat asal       : Desa Pesantren RT 05/III, Kecamatan Tamba, Kabupaten Banyumas
            Telepon            : 081317026xxx
            E-mail              : a.rufixxx@gmail.com

Perkenankanlah saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945 ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan bahwa Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut :
- Sumpah Presiden : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Segala warga Negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 D ayat (2) Setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, menyatakan bahwa Pejabat Negara terdiri atas :…huruf d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan…. dan huruf k.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara, Militer dan Agama, sedangkan berdasarkan Penjelasan ayat (2) yang dimaksud Pejabat tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi adalah Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur oleh Undang-undang ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim dan Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim dan Hakim Konstitusi sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , yang dimaksud dengan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya adalah Hakim dan Hakim Konstitusi diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim dan Hakim Konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yaitu aparat Kepolisian agar Hakim dan Hakim Konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baikdan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi : gaji pokok, tunjangan, biaya dinas dan pensiun serta hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) s/d ayat (6) berikut Penjelasannya Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (1) s/d ayat (6) berikut Penjelasannya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pasal 51 ayat (1) s/d ayat (6) berikut Penjelasannya Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
    1. Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan ;
    2. Selain mempunyai kedudukan protokoler, Hakim Pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya;
    3. Tunjangan sebagaimana dimaksud berupa : tunjangan jabatan dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
    4. Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud berupa : rumah jabatan milik Negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi milik Negara ;
    5. Hakim Pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya ;
    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi Ketua, Wakil Ketua dan hakim Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan ;
  1. Bahwa pada kenyataannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sejak diundangkan sampai dengan sekarang  kedudukan keuangan dan protokoler Hakim, termasuk pula didalamnya adalah meliputi Hak-hak Hakim yang telah dijamin oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas, belum dipenuhi sebagaimana mestinya, layaknya Pejabat Negara, oleh karena Peraturan Pelaksana ( bisa berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden) dari seluruh perundang-undangan tersebut diatas, belum diterbitkan oleh Presiden ;
  1. Bahwa telah menjadi fakta pula, bahwa gaji pokok hakim, telah tidak mengalami kenaikan selama 4 (empat) tahun, sedangkan tunjangan jabatan Hakim, telah tidak mengalami kenaikan selama 11 (sebelas) tahun ;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, kiranya beralasan secara hukum apabila saya sebagai salah seorang Hakim Indonesia memohon kepada Bapak Presiden agar sekiranya berkenan dapat segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dari 4 (empat) Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dihubungkan pula dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, demi terwujudnya cita-cita konstitusi bahwa Negara ini adalah Negara Hukum.
Teriring salam dan doa dari saya, salah seorang Hakim Indonesia, semoga Bapak Presiden selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya. Amien.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Presiden diucpkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb.

Hormat saya,
Salah seorang Hakim Indonesia,


Afit Rufiadi, SH
Hakim pada Pengadilan Negeri Kalianda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar