Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 16 Juni 2012

45 TKI Ilegal Gagal ke Malaysia

TKI asal Jepara diamankan jajaran Polda Kalbar di Pelabuhan Dwikora
Syamsul Arifin
TKI asal Jepara diamankan jajaran Polda Kalbar di Pelabuhan Dwikora Pontianak
 
Pontianak – Jajaran Polda Kalbar menggagalkan pengiriman 45 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jepara, Jawa Tengah ke Malaysia, Rabu (13/6) malam.
Kasubnit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti mengatakan para TKI yang diamankan merupakan korban bujuk rayu pihak tidak bertanggung jawab, menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah menggiurkan.
Modusnya, para TKI mengurus keberangkatan tanpa perlu mengeluarkan biaya, mulai pembuatan paspor hingga biaya perjalanan. Semua biaya akan ditanggung asal bersedia menerima tawaran bekerja di Malaysia.
Penjajakan dan penawaran bekerja dilakukan Nurcholis. Dia disebut sebagai perekrut dan turut mendampingi keberangkatan para TKI dari Semarang ke Pontianak. Berangkatnya menggunakan kapal laut, bertolak dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Senin lalu. Tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak Rabu (13/6) petang.
Setiba di pelabuhan, para TKI langsung dijemput lima taksi jenis Kijang Innova. Hingga kemudian diamankan ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya. Kelima sopir taksi sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Para TKI yang diamankan semua mengantongi paspor, tapi tanpa disertai visa tenaga kerja. Karena itu guna kepentingan penyidikan, paspor tersebut diamankan sebagai barang bukti. “Pengakuannya, mereka akan dipekerjakan menjadi kuli bangunan di Malaysia. Upah yang dijanjikan RM40 per hari. Tapi akan dipotong RM200 setiap bulan,” jelas Nowo.
Nowo mengimbau masyarakat jangan mudah termakan rayu pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Apalagi semua biaya dijanjikan akan ditanggung. “Ini modus dan jebakan pelaku kepada korban,” kata dia.
Berdasar penyidikan sementara, para TKI menyebut dua nama PT PJTKI yang akan memberangkatkan. Satu di Kalbar dan satu di Semarang. “PJTKI di Pontianak hari ini (kemarin) kita periksa. Kalau untuk PJTKI luar, kita berkoordinasi dengan polda setempat,” papar Nowo.
Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang human trafficking, serta UU Nomor 21/2007.
Abdul Muthalib, 40, salah seorang TKI mengatakan tujuan kerja ke Miri. Nantinya makan ditanggung, mess disediakan, transpor juga ditanggung. Bekerja sebagai kuli bangunan. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar