Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 16 Juni 2012

Panti Pijat Plus-Plus Dirazia

razia panti pijat pontianak
Syamsul Arifin
Situasi di salah satu panti pijat setelah dirazia tim gabungan
 
Pontianak – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban di lima lokasi panti pijat di Kota Pontianak, Kamis (14/6). Penertiban dilakukan puluhan anggota Satpol PP yang juga di-backup TNI dan Polri. Lokasi razia di panti pijat plus-plus Jalan Gajah Mada, Sumatra, dan Podomoro.
“Landasan kita melakukan penertiban karena adanya laporan masyarakat. Kemudian melaksanakan Perda Nomor 3/2004 pasal 21. Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan serta ketertiban,” ujar Syamsul Bahri, Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pontianak ketika ditemui di lokasi penertiban, kemarin.
Dikatakan Syamsul, penertiban juga berlandaskan Perda Nomor 1/2008 tentang Administrasi Kependudukan. Melihat banyaknya karyawan di panti pijat dan salon asal luar Kalbar, maka dari itu perlu juga dilakukan pengawasan. Landasan hukum lainnya, Perda Nomor 1/2010 pasal 44, dilarang menggunakan, memanfaatkan, dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila. Karena ketika ditemui di lokasi, banyak ditemukan kamar-kamar yang disediakan untuk melayani pelanggan.
“Jangan sampai panti pijat itu berubah menjadi tempat asusila. Maka kita antisipasi dalam rangka pengawasan terhadap panti pijat dan salon,” jelas Syamsul.
Hari ini, lanjut Syamsul, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara menyampaikan pada mereka terkait perda yang berkaitan dengan aktivitas mereka. Dari lima lokasi tempat panti pijat yang didatangi, hanya ada satu tempat yang izin usahanya sudah lewat batas waktu. Sedangkan yang lainnya memiliki izin.
“Apabila kami melakukan kegiatan serupa dan didapati masih melakukan pelanggaran, maka tidak ada lagi toleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syamsul.
Petugas Satpol PP Kota Pontianak menggiring dua pelayan panti pijat lantaran tidak memiliki identitas. Kemudian seorang konsumen juga ikut digiring ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar