Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 08 Juni 2012

Kakek Cabuli Anak TK, Warga Bakar Rumahnya


Kakek Cabuli Anak TK, Warga Bakar Rumahnya
iustrasi


 KLATEN, – Salimin (70) menawari NA (6) uang Rp 800 supaya bisa menyetubuhinya setelah melihat anak Tk tersebut mandi di sungai Desa Meger. “Saat mandi di sungai saya mendekatinya. Kemudian saya beri uang Rp 800,” katanya, di Klaten, Jumat (1/6/2012).
Salimin, warga Desa Meger, Kecamatan Ceper itu harus ditahan di Polres Klaten karena telah menyetubuhi NA, yang merupakan tetangga dekat pelaku. Ketika ditanya oleh penyidik Polres Klaten, Salimin mengaku menyenangi NA yang masih bocah.
“Bocahe sebenere mboten ayu. Hanya saja saya menyenanginya. Saya sudah lama tidak berhubungan badan karena sudah tidak memiliki istri,” ujar kakek yang mendapatkan pukulan massa di beberapa bagian kepala dan tangannya.
Awalnya, NA mandi di sungai bersama teman-temannya sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (31/5) siang lalu. Lokasi sungai mereka mandi itu tidak jauh dari rumah Salimin. Pada saat mereka mandi, Salimin sedang memperhatikan mereka. Seusai mereka mandi, Salimin mendekati NA yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
Kemudian, pelaku mengajak NA untuk masuk ke dalam rumahnya dengan mengiming-iminginya uang Rp 800. Korban pun mau masuk ke dalam gubuk, sedangkan teman-teman NA yang lain disuruh untuk pergi dari rumahnya itu. Lalu, kakek bertubuh kurus itu mengunci pintu dari dalam.
Perbuatan asusila Salimin itu ternyata diketahui Aldi (14), tetangganya. Aldi mencium gelagat mencurigakan dari Salimin saat berada di dekat rumahnya. Di dalam gubuk itu, NA disetubuhi oleh Salimin.
Saat pulang ke rumah, NA bercerita kepada orangtuanya apa yang dilakukan Salimin. Ayah korban, Nurkholis (36) langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Kabar tersebut pun menyebar di warga setempat, sehingga warga memukuli pelaku aksi cabul itu. Tak hanya babak belur karena dipukuli massa, rumah Salimin juga dibakar warga.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, membenarkan bahwa tersangka telah menyetubuhi NA. “Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi di dalam. Korban dan tersangka ini kan tetangga korban. Korban disetubuhi tersangka di rumah itu yang dikunci dari dalam,” ucapnya.
AKP Rudi juga mengatakan massa telah membakar rumah Salimin karena merasa tidak terima atas perbuatannya terhadap anak tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (oda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar