Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 08 Juni 2012

Pemerkosa dan Calon Korban Minum Miras Bersama


Pemerkosa dan Calon Korban Minum Miras Bersama
net
ilustrasi

KEDIRI - Hati-hati berkenalan dengan orang baru di tempat wisata. PY (19), seorang gadis asal Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang baru saja dikenalnya saat bertamasya di sebuah wahana wisata alam.
Perkenalan korban dan para pelaku terjadi saat korban mengunjungi wahana mata air Sumber Gundi di Desa Tanjung, Pagu, Kediri pada Minggu (3/6/2012) pagi.
Saking akrabnya, menjelang siang korban pun mau diajak minum minuman keras oleh para pelaku. Korban yang terus diberi minuman keras pun mengaku mulai hilang kesadarannya.
Kesempatan itu ternyata sengaja dimanfaatkan para pelaku untuk memindahkan korban dengan motor ke sebuah rumah kosong yang terletak di desa sebelah, yaitu Desa Pamenang.
Korban yang mulai curiga berupaya melawan, namun tak berdaya karena di bawah pengaruh minuman keras. Di rumah kosong itulah pelaku memerkosa korban.
Warga sekitar rumah kosong baru mengetahui adanya kejadian itu pada pukul 15.00. Dua pelaku lain sudah pergi tinggal tersisa seorang pelaku bernama Purwanto (30), asal Papar.
Saat itu juga warga langsung mengamankannya dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kepala Polsek Pagu, Ajun Komisaris Suharjito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Purwanto terus dilakukan untuk mengungkap para pelaku lain yang kini buron. Sedangkan kepada korban, juga telah dilakukan visum untuk bahan penyidikan.
"Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Identitasnya sudah dikantongi," kata Ajun Komisaris Suharjito saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (4/6/2012).
Kepada petugas, tersangka Purwanto mengaku khilaf dan tidak mampu mengontrol diri akibat pengaruh minuman keras. Ia pasrah menerima akibat dari perbuatannya itu.
Bahkan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini rela jika diharuskan membayar denda kepada korbannya.
Kasusnya kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri untuk pengembangan penyidikan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar