Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 18 Juni 2012

PT Adira Terancam Pasal Ikut Serta

Puji: Bisa Dikenai Pasal Perampokan

Pontianak – Seringnya terjadi perampasan kendaraan yang dilakukan karyawan leasing akhirnya membuat pihak Polresta Pontianak harus turun tangan mengayomi warga secara hukum.
“Terjadi perampasan yang dilakukan sebagai cara eksekusi paksa, berarti pihak PT Adira juga ikut terlibat menjadi turut serta. Maka kami akan melakukan proses hukum. Baik perusahaan maupun orang yang menarik kendaraan secara paksa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno, Jumat (15/6).
Puji sudah menduga perusahaan leasing di Kalbar dan Kota Pontianak khususnya sering menyewa preman untuk melakukan eksekusi kendaraan kredit yang menunggak. “Sayangnya tindakan perusahaan leasing selalu arogan dan melakukan perampasan terhadap motor yang menjadi sasarannya,” katanya.
Puji Prayitno mengatakan begitu banyak laporan warga yang diterima polisi tentang perampasan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan leasing. Alasannya menarik kendaraan secara paksa hingga melakukan pengeroyokan dan membuat korbannya babak belur.
“Sering ada laporan tindak kekerasan yang dilakukan oknum leasing, hingga terjadi penganiayaan. Kali ini seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil hingga keguguran yang dilakukan oknum dari Adira dengan cara paksa,” ungkap Puji.
Kasat Serse Polresta Pontianak ini menegaskan, karena telah melakukan kekerasan, pihak perusahaan sudah melanggar hukum. Melakukan penarikan kendaraan kredit konsumen yang menunggak menggunakan jasa preman. “Tindakan semacam itu maka leasing sudah menyalahi aturan,” tegas Puji.
Karena melakukan perampasan, perusahaan leasing sudah dikategorikan melakukan tindak kriminal dan melanggar hukum. Perampasan yang dilakukan karyawan leasing maupun preman yang disewa perusahaan itu bisa berakibat fatal.
“Kalau korbannya sampai perdarahan seperti itu, pelaku akan dijerat dengan pasal perampasan dan juga pasal selain 365, perampasan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara pihak perusahaan terancam pasal 556 ikut serta. Melihat cara-cara semacam itu, maka yang bertanggung jawab pihak perusahaan,” tegas Puji.
“Perusahaan seharusnya meminta pendamping pihak kepolisian, bukan menyewa preman untuk melakukan eksekusi di tengah jalan. Ini merupakan pelanggaran yang sangat besar, dan pelakunya bisa dikategorikan sebagai perampokan,” tegas Puji.
Dia mengingatkan, perusahaan leasing harus profesional. Bukan melakukan tindakan kriminal untuk merampas barang milik konsumen yang diperoleh dengan cara kredit. Karena yang menawarkan penjualan secara kredit adalah pihak perusahaan sendiri.
“Ajari karyawan dengan tindakan yang tidak arogan, karena hal itu sudah melanggar hukum. Berilah keterampilan khusus untuk menagih dan atau mengambil barang-barang kredit dengan pendekatan persuasif. Berilah alasan terhadap pengaju kreditan serta jangka waktu pembayaran,” katanya.
Pihak perusahaan seharusnya minta pendamping pihak kepolisian untuk melakukan penarikan terhadap barang-barang kreditan supaya tidak terjadi tindakan arogan. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar