Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 26 September 2012

Prostitusi Anak




rpostitusi-anak.jpg
Ilustrasi
Prostitusi anak

Sindikat jaringan prostitusi anak dibawah umur di Kota Pontianak terbongkar. Seperti diberitakan koran ini, dua orang anak dibawah umur serta seorang laki-laki hidung belang turut diamankan ke Polsek Pontianak Kota, Minggu (16/9/2012) petang. Kedua gadis remaja berusia 15 tahun yang kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu ditemukan di sebuah hotel kelas melati, bersama Bb (54) pria hidung belang yang mengencaninya.

Sindikat jaringan prostitusi anak dibawah umur itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak orangtua korban, yang mengetahui gerak-gerik anaknya ke Pospol Alianyang. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimana belakangan ini korban sering dikencani. Berdasarkan informasi, Bunga menjajakan dirinya dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan. Namun sebelumnya, korban diberi imbalan handphone jenis Blackberry dan uang Rp 800 ribu.

Menurut Ketua KPAID Kalbar Alik R Rosyad, yang mendampingi dua anak yang terjerat kasus ini, informasinya mereka sudah lama menjalankan profesi itu. Bahkan menurut pengakuan teman korban, dia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan itu. Setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, korban akan dititipkan ke selter Dinas Sosial Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut.

Terungkapnya kasus prostitusi anak tersebut menambah panjang daftar anak-anak yang terjerat dalam praktik prostitusi. Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, yang antara lain bergerak dalam pendampingan terhadap anak korban eksploitasi seksual mencatat ada trend peningkatan kasus prostitusi  yang menimpa anak-anak di Kalbar, terutama di Pontianak.

Lembaga tersebut melansir data tiga tahun terakhir. Tahun 2009 tercatat 75 kasus prostitusi anak, tahun 2010 tercatat 118 kasus, dan tahun pada 2011 tercatat 179 anak terlibat prostitusi. Sementara pada 2012, hingga Juni menurut Pelaksana Tugas (plt) Direktur YNDN Kalbar, Hendrik Damanik, kepada Tribun, Senin (17/9) sudah 72 kasus ditangani.

Meningkatnya kasus prostitusi anak pada umumnya dilatarbelakangi masalah ekonomi, gaya hidup, dan pranata keluarga. Tahun 2012 ini saja, 34 kasus yang terjadi setelah diselidiki ternyata pranata keluarganya tidak utuh karena orangtuanya bercerai. Prostitusi juga menimpa 12 anak yang masih punya orangtua, 9 anak yang yatim atau piatu, serta 17 anak yatim piatu.

Fenomena meningkatnya kasus prostitusi anak ini harus menjadi perhatian lebih dari berbagai elemen masyarakat. Ini adalah tanggungjawab kita bersama, mulai dari orangtua, sekolah, pemerintah daerah, pengelola hotel hingga aparat penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus menindak dan menghukum, pelaku kejahatan prostitusi anak, dan jaringannya.

Sebenarnya Undang-undang Perlindungan Anak sudah dengan sangat tegas mengatur barang siapa yang memperjual belikan anak akan ditindak. Jangankan memperjualbelikan, mempekerjakan anak saja sudah melanggar aturan, dan bisa dikenai sanksi, apalagi memperdagangkan anak untuk eksploitasi seksual.

Kita khawatir bila persoalan eksploitasi seksual kalangan anak tidak cepat diatasi akan menjadi masalah bagi Kota Pontianak di masa mendatang. Data di atas menurut YNDN hanya permukaan saja dan belum terakomodasi. Bisa jadi hanya sebagai fakta terkecil. Kenyataan data di lapangan  lebih besar lagi.

Di sisi lain, anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi jangan sampai menjadi korban kesekian kalinya. Pertama, si anak justru dikeluarkan dari sekolah karena dianggap merusak citra lembaga. Seharusnya menjadi tugas sekolah untuk pembinaan terhadap anak yang 'bermasalah' tersebut.

Aparat juga diwajibkan memberikan perlindungan, rehabilitasi kepada korban. Hal ini bisa diawali di tahap pemeriksaan dimana aparat hukum wajib menjalankan pemeriksaan hukum yang aman dan nyaman bagi korban dengan menghindari sikap dan perilaku yang membuat korban merasa menjadi korban untuk kali kedua.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar