Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 12 November 2012

Pemberhentian Cornelis-Christiandy Ditunda

Paripurna DPRD Tak Kuorum
 
Pontianak – Pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2008-2013 di Balairung Sari DPRD Kalbar gagal terlaksana, Jumat (9/11).
Paripurna pengambilan keputusan itu tidak bisa dilakukan, wakil rakyat yang hadir tidak mencapai tiga perempat dari 55 anggota DPRD Kalbar alias tak kuorum. Namun rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir Prabasa Anantatur MH itu sempat dibuka beberapa saat. Namun rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan karena hanya dihadiri 24 anggota dewan saja.
Rapat diskors selama satu jam sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalbar. Namun sebelum diskors, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalbar HM Ali Akbar AS SH melayangkan intrupsi yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Bambang Soerachmat SH. Ketua Fraksi PPP itu mengingatkan kepada sekwan agar dalam setiap paripurna tidak ada perjalanan dinas ke dalam maupun luar daerah.
“Sudah ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agar tidak ada perjalanan dinas yang bersamaan dengan jadwal paripurna. Sekwan harus perhatikan itu,” tegas Ali Akbar.
Satu jam kemudian, rapat dilanjutkan. Lagi-lagi, paripurna itu tidak bisa dilanjutkan, anggota yang hadir belum mencukupi kuorum. Hingga diskors selama 10 menit, anggota yang hadir hanya berjumlah 32 orang. Pada akhirnya, pimpinan rapat memutuskan rapat paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan.
“Agar paripurna bisa dilanjutkan, anggota dewan yang hadir harus tiga perempat dari 55 anggota DPRD Kalbar, yakni 42 orang. Namun meski diskors hingga dua kali, paripurna masih saja tidak kuorum. Sesuai tatib, paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan,” jelas Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Kalbar ditemui usai menunda paripurna tersebut.
Menurutnya, paripurna pengesahan pemberhentian Cornelis sebagai Gubernur Kalbar dan Christiandy Sanjaya sebagai Wakil Gubernur Kalbar diagendakan Senin (12/11) mendatang.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, agenda paripurna berikutnya harus dirapatkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Mesti disusun kembali jadwal paripurna tersebut. “Banmus akan rapat kembali sore nanti (kemarin, red). Sehingga tidak terulang kembali seperti paripurna yang hanya didasari atas surat ketua DPRD, yang dulu sempat ribut di Banmus,” jelas Prabasa.
Ia menjelaskan, keputusan DPRD tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2008-2013 itu nantinya akan diserahkan kepada Kemendagri. “Keputusan DPRD itu nantinya sebagai dasar Mendagri untuk selanjutnya mengangkat dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2013-2018. Pelantikan gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 14 Januari mendatang,” ungkap Prabasa. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar