Ilustrasi
KOLAKA - Kelakuan oknum guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kolaka, Sulawesi Tenggara tak pantas ditiru. Yang semestinya mengajarkan yang baik, malah sebaliknya. Ia dilaporkan ke polisi oleh siswinya, sebut saja Mawar (16), karena telah melakukan pemerkosaan yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Guru honorer AH ini
dilaporkan karena diduga memperkosa Mawar, dibenarkan oleh
Kasat Serse Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Basuki, di
ruang kerjanya, Kamis (10/1/2013).
Dijelaskannya,
peristiwa tersebut terjadi belum lama ini. AH yang berdomisili di Jalan
Pemuda itu diduga memperkosa Mawar pada Juni 2012. Menurutnya, pelaku
diduga memperkosa siswinya saat hendak menyerahkan tugas sekolah di
rumah pelaku. Awalnya, korban disuruh menyelesaikan tugas di sekolah,
namun hingga jam belajar usai, tugas tersebut belum rampung. Akhirnya,
AH memberikan toleransi kepada korban mengerjakan tugas di rumah korban.
"Setelah
selesai, korban bingung mau antarkan kemana tugasnya. Oknum guru ini
menyuruh korban langsung membawa tugas itu ke rumah pelaku. Setelah
korban tiba, ternyata AH sudah berada di kamar. AH menyuruh korban untuk
masuk ke kamar dan korban pun masuk," ungkap AKP Agung Basuki, Kasat
Serse Polres Kolaka, Kamis (10/01/2013).
Agung
melanjutkan, saat berada di kamar, AH malah merayu korban agar mau
melayani nafsunya. Awalnya, korban berontak, namun bisa dilumpuhkan oleh
pelaku hingga akhirnya korban pun pasrah diperkosa gurunya sendiri.
Kata
Agung, saat ini AH masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai
keterangan. "Jika memang nantinya terbukti, maka perbuatannya masuk
dalam pencabulan anak di bawah umur. AH dijerat Pasal 81 Undang-undang
No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
penjara di atas 5 tahun," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar