Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 22 Januari 2013

Jangan Sepelekan Kasus Pembunuhan

Polda Bentuk Tim, Kedaluwarsa 18 Tahun

Pontianak – Harnofiah Fitriani, 15, siswa SMK Negeri I Mempawah itu terpampang wajahnya di baliho setelah tewas dibunuh Desember tahun lalu. Sampai hari ini kasus dan pelakunya masih misteri.
“Itu kasus kejahatan yang paling besar. Tidak ada alasan untuk dibiarkan dan selayaknya pelaku segera ditangkap,” tutur Ferrys Zainuddin, pengamat hukum dari Universitas Tanjungpura kepada Rakyat Kalbar, Minggu (20/1).
“Mungkin pihak kepolisian masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Harapan keluarga, juga masyarakat tentu saja, polisi harus segera menangkap pelakunya. Jangan ada pandang bulu, terbukti bersalah tangkap dan tegakkan hukum,” tegas Ferrys.
Karena itu Ferrys berharap polisi khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pontianak itu harus bekerja profesional. “Tunjukkan rasa keadilan dan tegakkan hukum demi masyarakat. Biarpun pelaku itu anak orang kaya, anak pejabat, dan miskin pun tak ada bedanya. Harus tetap diproses hukum,” tegasnya.
Karena itu Ferrys menyarankan kalau memang kasus ini tidak bisa diungkap oleh Polres Mempawah keluarga harus lapor ke Polda. Dan kalau akhirnya masih juga belum terungkap siapa pelakunya, lapor saja ke Kapolri.
“Saya yakin tidak mungkin polisi tidak bisa mengungkapnya. Karena memang itu sudah kerjanya. Tapi ingat jangan sampai kasus itu disepelekan yang akhirnya seperti ini nih, lamban dan berlarut-larut,” ujarnya.
Namun, lanjut Ferrys, semua pihak terutama keluarga korban harus bisa menahan diri dan tetap bersabar. Serahkan saja kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kita percayakan pihak polisi bisa mengungkapnya. Dengan harapan pelaku harus dihukum dengan seberatnya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedaluwarsa 18 tahun

Belum terungkapnya kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan Harnofiah Fitryani, ditemukan mengapung di rawa-rawa Desa Sungai Bakau Besar Laut 300 meter dari kediamannya, membuat Polda pun turun tangan.
“Kasus ini bukan Polres Pontianak saja yang melakukan penyelidikan, tetapi Polda juga turun langsung untuk menyelidiki. Tidak hanya itu, Polda juga membentuk tim dan bekerja sama dengan pihak Polres Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar Brigjen Tugas Dwi Apriyanto melalui Humas AKBP Mukson Munandar, Minggu (20/1) siang.
Terkait kekecewaan keluarga hingga memasang sejumlah baliho, menurut Mukson bukan berarti pihak kepolisian tidak mau melakukan pengungkapan kasus.
“Namun pihak kepolisian masih mengumpulkan data-data yang diketahui di lapangan. Kami berharap dengan keluarga agar kasus ini diserahkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Pihak keluarga memang sejak awal sudah menyerahkan kasus kepada kewenangan dan otoritas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi menurut Mukson, keterangannya masih belum bisa mengarah kepada tersangka.
“Keterangan saksi tak ada yang kuat untuk menetapkan siapa pelakunya. Meskipun demikian, pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mencari pelakunya,” kata Mukson.
Pihak keluarga diharapkannya bersabar sambil membantu pihak kepolisian mencari saksi-saksi yang mengetahui tentang dugaan pelaku. “Kalau data itu sudah akurat, warga maupun pihak keluarga, segera melaporkan ke pihak kepolisian, agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bukan tidak bekerja, tapi terus berusaha mencari para pelakunya,” ungkapnya.
Bagaimanapun, kata Mukson, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tidak berhenti sebelum terungkap.
“Kedaluwarsanya sekitar 18 tahun. Tetapi jika 18 tahun itu menemukan titik terang, pihak kepolisian memperpanjangnya. Bisa juga tidak ada kedaluwarsa,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar