Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 13 Mei 2014

Tiga Pemerkosa Siswi SMP Bogor Pedagang Jam Tangan


Tiga Pemerkosa Siswi SMP Bogor Pedagang Jam Tangan
Warta Kota/Soewidia Henaldi
AD (berseragam SMP) diantar saat akan membuat laporan dirinya disekap dan diperkosa tiga lelaki di Bogor. 
WARTA KOTA, BOGOR - Tiga orang yang ditangkap Polres Bogor karena diduga telah memperkosa AD (15), siswi SMP Negeri di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berprofesi sebagai penjual jam tangan.
Mereka biasa beroperasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan, ketiga orang pelaku AS alias J alias G (19), AF alias RZ (20) dan BE (21) ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (6/5/2014) malam.
"Yang pertama ditangkap AS alias J alias G di rumah kontrakannya di belakang Kantor Kodim, kemudian kita kembangkan dan kita tangkap dua pelaku lainnya," ujar Didik Purwanto.
Didik mengatakan, pekerja ketiga pelaku adalah pedagang jam tangan di Jalan Raya Tegar Beriman, tepatnya di depan kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor.
"Mereka jualan jam tangan di depan Kantor PDIP," katanya.
Ditangkapnya ketiga pelaku, lanjut Didik, berdasarkan keterangan korban yang masih ingat dengan lokasi rumah kontrakan tempat korban disekap dan diduga diperkosa oleh pelaku.
"Korbannya masih ingat lokasi tempat kontrakan pelaku. Saat itu juga bersama korban kita datangi rumah kontrakan itu, dan satu orang pelaku kita tangkap disitu," katanya.
Hingga saat ini, katanya, ketiga pelaku tidak mengakui telah memperkosa AD. Kepada penyidik para tersangka mengaku hanya mencabuli korban saja.
"Mereka ngakunya hanya megang-megang korban, tidak sampai memperkosa. Tapi, kita tidak serta mempercayai keterangan pelaku. Kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Ketiga orang itu, kata Didik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut kata Didik, untuk membuktikan apakah korban diperkosa atau tidak, pihaknya masih hasil visum rumah sakit.
"Pelaku boleh membantah, tapi jika hasil visum diketahui selaput dara korban rusak, berarti telah terjadi pemerkosaan," katanya.
Seperti diberitakan, AD, siswi kelas 3 sebuah SMP Negeri di Kabupaten Bogor, diduga diperkosa tiga pria di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak jauh dari kantor Pemkab Bogor.
Aksi pemerkosaan yang dialami korban terjadi Sabtu (3/5/2014) sekitar pukul 21.30. Selain diperkosa, AD juga disekap oleh ketiga pelaku dan baru bisa membebaskan diri keesokan harinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar