Mereka memperkosa setelah berpesta minuman keras
(Reuters)
Sementara, satu tersangka lainnya, MA (17 tahun), diperiksa tertutup di ruang Unit Pengaduan Perempuan dan Anak Mapolresta Blitar, karena masih di bawah umur.
Ketiga remaja itu ditangkap lantaran memerkosa seorang gadis di bawah umur, EL (14 tahun).
Di hadapan petugas, Wildan dan Santon mengakui telah memperkosa EL. Peristiwa itu berawal ketika mereka menerima SMS dari temannya yang tak lain adalah MA.
MA yang ketika itu
membonceng korban, mengatakan kepada kedua temannya itu motornya mogok
karena kehabisan bensin di tengah jalan.
Kedua pelaku kemudian datang dan membantu mendorong sepeda motor MA. Sesampai di rumah, keempat remaja itu menggelar pesta minum minuman keras hingga mabuk.
Nafsu birahi ketiga remaja itu pun tak dapat tertahankan, hingga akhirnya memperkosa EL. Korban pun digilir ketiga pelaku.
"Awalnya pelaku MA jalan-jalan pada malam hari. Karena kehabisan bensin, MA meminta bantuan kedua temannya untuk didorong ke rumah. Di rumah MA itulah korban diperkosa secara bergiliran," kata Wakapolresta Blitar, kompol Hendrik Puryono, Jumat 12 September 2014.
Perbuatan ketiga pelaku itu terbongkar setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Sementara, korban saat ini masih trauma dan tidak berani ke sekolah lantaran malu dengan peristiwa yang dialaminya.
Ketiga pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Blitar dan akan dijerat dengan pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua pelaku kemudian datang dan membantu mendorong sepeda motor MA. Sesampai di rumah, keempat remaja itu menggelar pesta minum minuman keras hingga mabuk.
Nafsu birahi ketiga remaja itu pun tak dapat tertahankan, hingga akhirnya memperkosa EL. Korban pun digilir ketiga pelaku.
"Awalnya pelaku MA jalan-jalan pada malam hari. Karena kehabisan bensin, MA meminta bantuan kedua temannya untuk didorong ke rumah. Di rumah MA itulah korban diperkosa secara bergiliran," kata Wakapolresta Blitar, kompol Hendrik Puryono, Jumat 12 September 2014.
Perbuatan ketiga pelaku itu terbongkar setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Sementara, korban saat ini masih trauma dan tidak berani ke sekolah lantaran malu dengan peristiwa yang dialaminya.
Ketiga pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Blitar dan akan dijerat dengan pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar