Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Oktober 2014

Cabuli Gadis Tetangga Dibawah Umur Pria Beristri Dijebloskan Bui


Cabuli Gadis Tetangga Dibawah Umur Pria Beristri Dijebloskan Bui
foto/ist
Ilustrasi 

PONOROGO - Tersangka Antok Tri Wahyono (26) warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo. Tersangka yang sudah beristri ini menggagahi Bunga (17) yang masih tetangganya sendiri.
Karena orangtua korban tak terima dengan ulah tersangka itu, akhirnya kasus pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan ke Polres Ponorogo.
"Tersangka sudah mengakui berhubungan intim dengan tetangganya yang masih berusia dibawa umur itu, makanya tersangka kami tahan," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada Surya, Senin (27/10/2014).
Lebih jauh, Hasran menguraikan jika tersangka sudah berhubungan intim dengan korban berkali-kali di sejumlah hotel di Ponorogo. Akan tetapi, kasus ini terungkap lantaran korban dianggap dan diisukan merusak pagar ayu (hubungan tersangka dan istri sahnya).
Kondisi itu mendorong orangtua korban tak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Apalagi hubungan terlarang itu membuat warga sekitar resah korban dikabarkan merusak rumah tangga tersangka. Makanya tersangka dilaporkan dalam kasus pencabulan," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini diantaranya, celana dalam, baju, celana milik korban.
"Tersangka bakal kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak karena melanggar pasal 81 ayat 2, Undang Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar