Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 12 November 2014

Pulang dugem, ABG cantik di Semarang disetubuhi kakak temannya


Pulang dugem, ABG cantik di Semarang disetubuhi kakak temannya
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com




Seorang anak baru gede (ABG) berparas cantik berinisial GF, warga Sendanguwo, Tembalang Semarang, Jawa Tengah, disetubuhi oleh Adit, kakak temannya sendiri seusai pulang dugem. Akibat ulah cabul yang dilakukan pelaku itu, korban jadi frustrasi sering mengurung diri di kamarnya.

Ulah cabul yang dilakukan kakak sahabatnya tersebut, berawal saat ABG berusia 15 tahun itu diajak dugem oleh sahabatnya berinisial ST, (17) pada Selasa (4/11) malam. Saat itu, keduanya bergegas pergi dugem ke salah satu diskotek di sudut jalan raya Kota Semarang.

Setelah lama menikmati dentuman musik di dalam diskotek, mereka lalu pulang untuk beristirahat di rumah ST, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sesampainya di rumah ST, yakni di Pekunden Semarang, korban ditinggal tidur sendirian di kamar sahabatnya.

Tak lama kemudian, kakak temannya tersebut tak sengaja melihat korban tertidur pulas di kamar adiknya. Mendapati hal itu, pelaku yang tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya lantas masuk ke kamar adiknya untuk menggerayangi korban.

"Bahkan, dia memaksa korban bersetubuh yang saat itu dalam kondisi setengah sadar," ungkap salah satu kerabat korban, saat mengadukan kasus pemerkosaan tersebut di hadapan petugas Mapolrestabes Semarang, Sabtu (8/11).

Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu meninggalkan korban sembari mengancam agar tidak mengadukan aksi pemerkosaan tersebut. Selang beberapa hari kemudian, korban yang tampak murung dan mengurung diri di dalam rumah akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan ulah cabul abang sahabatnya itu kepada keluarganya.

"Sebelumnya dia sempat murung. Makanya kami kaget saat tahu dia diperlakukan seperti itu," imbuhnya.

Setelah kasus itu terbongkar, kerabat dekat korban kemudian melaporkan kepada polisi dengan laporan LP/B/1781/XI/2014/Jtg/Restabes. Pelaku diduga melanggar Undang-undang perlindungan anak, mengingat usia GF masih di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar