Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 02 Desember 2014

Bocah Temajuk Dihamili Ayah Tiri

Bocah Temajuk Dihamili Ayah Tiri
Ilustrasi

SAMBAS - Lagi-lagi peristiwa cabul terjadi di Kabupaten Sambas. Kali ini seorang bapak tiri sebagai pelakunya, BN (34) dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto SIK mengatakan, BN saat ini akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tega menghamili putri tirinya, PT yang masih berumur 14 tahun. "Tersangka ditangkap aparat kepolisian 26 November setelah dilaporkan istrinya," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (2/12/2014).
HL, ibu kandung PT itu melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Paloh lantaran tak tahan setelah mengetahui perbuatan bejat  suaminya tersebut.
Kasat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2014 lalu saat korban menyapu di rumahnya di Desa Temajuk. Bapak tirinya kemudian merangkul dari belakang dan kemudian korban digiring pelaku ke kamar. "Setelah itu korban dicabuli oleh tersangka."ujarnya.
Bahkan menurut pengakuan tersangka sendiri, peristiwa bejat itu dilakukannya sebanyak 5 kali sehingga korban saat ini hamil 3 bulan.
Atas perbuatannya saat ini, BN dikenakan pasal  81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar