Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 08 Februari 2012

Saya Lakukan Sejak Kelas 3 SMA

Lagi, Jaringan Prostitusi Terbongkar

Pontianak – Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sub Unit Remaja Anak dan Wanita Polda Kalbar meringkus WK alias De, 17, muncikari prostitusi terselubung melibatkan gadis bawah umur di Hotel Harmoni, Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Senin (6/2) pukul 22.00.
Ketika ditangkap, WK sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang. Wanita tersebut juga membawa Ov, 17, wanita yang nantinya memuaskan nafsu pelanggannya.
WK tidak hanya sebagai muncikari, tetapi juga wanita pemuas nafsu pria hidung belang di hotel-hotel Kota Pontianak. “Saya melakukan ini sejak kelas tiga SMA tahun 2011 lalu. Ini saya lakukan lantaran tidak punya biaya buat bayar SPP,” ungkap WK yang juga sebagai penyalur wanita bawah umur di hotel-hotel.
WK dan Ov sudah terbiasa mencari uang dengan cara menjual kehormatannya. Mereka berdua selalu bersama dan sering nongkrong di salah satu kafe di Kota Pontianak sambil menunggu pria hidung belang untuk melayani nafsunya.
“Saya sering ngumpul sama kawan-kawan di kafe di Jalan Gajah Mada. Setelah dapat telepon, saya langsung berangkat menuju hotel yang telah ditentukan pemesan. Apabila pemesan lebih dari satu, saya mengajak Ov dan kawan-kawannya,” ungkap WK.
Wk mengaku mendapatkan imbalan Rp 200 ribu dari wanita yang dijualnya. “Saya tawarkan kepada tamu, satu wanita harganya Rp 800 ribu. Terjadi negosiasi antara tamu dengan saya dan hasilnya Rp 700 ribu. Saya hanya mengambil keuntungan Rp 300 ribu saja,” ungkapnya.
Sedangkan Ov mengaku menjual dirinya kepada pria hidung belang berdasarkan kemauan dirinya sendiri karena harus membayar utang kepada temannya Rp 250 ribu.
“Saya sudah dua kali melakukan hubungan seks dengan pria hidung belang. Saya melakukannya karena faktor ekonomi. Tadi malam saya kembali ingin menjual diri saya karena ingin membayar utang kepada orang Rp 250 ribu,” kilah Ov.
Ov mengaku awalnya ingin menggadaikan sepeda motornya. Alasannya kehabisan uang untuk kebutuhan hidupnya. Namun WK, rekannya, menawarkan menemani om-om yang sudah menunggu di Hotel Harmoni di Jalan Sungai Raya Dalam. “Saya mengiakannya saja. Karena saya butuh sekali uang itu,” jelas Ov.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar Sub Unit Remaja Anak dan Wanita masih mendalami kasus WK dan Ov. Disinyalir kasus serupa banyak terjadi dan jaringannya rapi.
Mukson menjelaskan, WK dan Ov sudah dimintai keterangan. Bahkan WK ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, memastikan kondisinya terinfeksi penyakit menular atau tidak.
Menurut Mukson, pengelola hotel juga bakal diperiksa terkait keberadaan anak di bawah umur bisa masuk kamar hotel secara bebas.
“Kita mensinyalir tidak hanya satu hotel tempat tersangka menjalankan aksi prostitusi anak,” ungkap Mukson. WK dijerat UU Nomor 23/2002 pasal 88 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 tentang Perdagangan Orang. (sul)

1 komentar: