KEFAMENANU--Tergiur dengan janji akan dijadikan
tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, bunga (buka nama sebenarnya),
gadis dibawah umur asal Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS) menyerahkan kesuciannya.
Pria yang menodai dan mengiming-imingi Bunga adalah Marselinus Meol (37), lelaki asal Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Usai merenggut kesucian bunga, Marselinus hilang bak ditelan bumi. Bunga bersama keluarga kemudian mengadukan perbuatan Marselinus ke Polsek Eban.
Peristiwa hilangnya kegadisan Bunga terjadi, Rabu (22/2/2012) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu rumah di RT16 / RW 5, Kelurahan Eban, Kecamatan Miomafo Barat.
Kejadian itu itu berawal ketika paman Korban yakni Samuel Bifel meminta bantuan pelaku mengantar korban dari Desa Tobu ke Desa Fatumnutu. Namun tiba di Desa Fatumnutu, pelaku tidak menurunkan korban.
Pelaku melarikan Korban ke salah satu rumah di RT16 / RW 5, Kelurahan Eban, Kecamatan Miomafo Barat dan kemudian memaksa Bunga melakukan hubungan badan.
Kapolsek Eban, Ipda Manase Kiak yang dihubungi melalui telepon Rabu (8/3/2012), mengatakan, pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan kesuciannya dengan imbalan akan dijadikan TKW ke luar negeri. Namun setelah berhasil memaksan korban berhubungan badan, pelaku menitipkan Bunga kepada salah satu tukang ojek untuk mengantarnya pulang ke Desa Fatumnutu. Sedangkan pelaku kembali ke Desa Polen.
Dalam tempo seminggu setelah pengaduan, Polsek Eban berhasil menangkap pelaku di Desa Polen pada Rabu (29/2/2012). Saat ini kasus tersebut dalam dalam proses penyidikan di Polsek Eban.
Pria yang menodai dan mengiming-imingi Bunga adalah Marselinus Meol (37), lelaki asal Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Usai merenggut kesucian bunga, Marselinus hilang bak ditelan bumi. Bunga bersama keluarga kemudian mengadukan perbuatan Marselinus ke Polsek Eban.
Peristiwa hilangnya kegadisan Bunga terjadi, Rabu (22/2/2012) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu rumah di RT16 / RW 5, Kelurahan Eban, Kecamatan Miomafo Barat.
Kejadian itu itu berawal ketika paman Korban yakni Samuel Bifel meminta bantuan pelaku mengantar korban dari Desa Tobu ke Desa Fatumnutu. Namun tiba di Desa Fatumnutu, pelaku tidak menurunkan korban.
Pelaku melarikan Korban ke salah satu rumah di RT16 / RW 5, Kelurahan Eban, Kecamatan Miomafo Barat dan kemudian memaksa Bunga melakukan hubungan badan.
Kapolsek Eban, Ipda Manase Kiak yang dihubungi melalui telepon Rabu (8/3/2012), mengatakan, pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan kesuciannya dengan imbalan akan dijadikan TKW ke luar negeri. Namun setelah berhasil memaksan korban berhubungan badan, pelaku menitipkan Bunga kepada salah satu tukang ojek untuk mengantarnya pulang ke Desa Fatumnutu. Sedangkan pelaku kembali ke Desa Polen.
Dalam tempo seminggu setelah pengaduan, Polsek Eban berhasil menangkap pelaku di Desa Polen pada Rabu (29/2/2012). Saat ini kasus tersebut dalam dalam proses penyidikan di Polsek Eban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar