Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 08 Maret 2012

Pasangan Mesum Digerebek

Pontianak – Puluhan penghuni indekos dan penginapan di Kota Pontianak dirazia Satpol PP, Kamis (13/10) malam. Para penghuni digelandang ke Markas Satpol PP karena melanggar Perda Ketertiban Umum, akibat tidak miliki KTP, kipem, dan perbuatan mesum pasangan luar nikah.
“Hasil yang terjaring di indekosan maupun hotel sebanyak delapan pasangan yang tidak resmi, 48 orang tidak memiliki kipem. Mereka semua terjaring di delapan indekosan, wisma, dan dua hotel,” ungkap Kus Panca Diarto, Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Kamis (13/10) dini hari.
Sekitar pukul 22.00, puluhan petugas Satpol PP di-backup Sabhara Polresta Pontianak, POM AD, dan POM AL mulai melakukan penyisiran. Sembilan rumah indekos dan penginapan didatangi petugas. Ditemukan pasangan luar nikah dalam satu kamar di beberapa hotel serta penghuni indekos tidak miliki kelengkapan identitas diri.
”Kali ini, kita lakukan razia di hotel dan rumah indekos. Merupakan kegiatan rutin, dalam rangka menyelenggarakan penegakan Perda Ketertiban Umum dan hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Kus.
Menurut dia, penertiban sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Terkait tentang keberadaan rumah indekos yang disinyalir kerap dijadikan tempat kumpul pasangan luar nikah.
“Ini menjadi sasaran kita. Maka kita coba menggugah pemiliknya untuk sadar tentang kewajiban mereka sebagai pemilik usaha,” ungkapnya.
Di sejumlah hotel yang disatroni petugas, masih banyak ditemukan pasangan luar nikah berada dalam satu kamar. Ini menunjukkan ada indikasi, pemilik indekos dan hotel masih menampung pasangan bukan suami istri.
“Ini akan kita ambil tindakan tegas. Berupa surat peringatan kepada pemilik usaha. Mereka yang terjaring akan kita kenakan sanksi tipiring. Kemudian pemilik usaha juga dapat kita kenakan sanksi tipiring sebagai pihak yang menyediakan tempat,” tutur Kus.
Di salah satu rumah indekos Jalan Suprapto ditemukan bekas paket narkoba jenis shabu berikut alat isap. Namun penghuni kamar tidak berada di tempat. Polisi hanya mengamankan barang bukti tersebut. “Barang temuan itu, kita serahkan ke pihak kepolisian untuk menanganinya lebih lanjut,” tegas Kus.
Pemerintah Kota Pontianak tidak melarang warganya membuka usaha. Namun, pemilik usaha mesti menyadari tentang kewajiban mereka sebagai penyedia jasa penginapan indekos dan hotel. Sebagaimana diatur dalam perda tentang perizinan usaha hotel dan penginapan.
”Selain mengantongi izin, mereka juga wajib melindungi orang yang tinggal di huniannya. Bahwa yang menginap dipastikan tidak mengonsumsi minuman keras, tidak menggunakan narkoba, dan juga tidak menampung pasangan yang bukan suami istri,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kus, pihaknya juga mencoba membuka kesadaran masyarakat pendatang. Yang tinggal lebih dari 14 hari di wilayah Kota Pontianak. Karena selain miliki KTP diwajibkan mengantongi kipem (kartu izin penduduk musiman).
”Ini yang masih banyak belum diketahui penghuni rumah indekos. Kalau hotel memang tidak diwajibkan kipem, tapi prioritas kita lebih pada pasangan bukan suami istri,” paparnya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar