Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 April 2012

Guru Agama Cabuli Muridnya


Jakarta: Seorang guru agama di sebuah sekolah dasar swasta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditahan karena diduga telah menyodomi seorang muridnya.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju seragam sekolah milik korban dan celana serta kaus milik tersangka. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah menyodomi korban yang tidak lain muridnya sendiri sebanyak 20 kali sejak Juli 2011.

Dalam setiap aksinya, tersangka menjanjikan korban yang masih duduk di kelas 6 SD ini dapat mengikuti kejuaraan di bidang agama asal mau menuruti hawa napsunya. Tersangka juga tidak segan-segan mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya. Tersangka sering melakukan hubungan sodomi di sekolah dan rumah korban.

Berbeda dengan keterangan polisi, tersangka mengaku perbuatan menyodomi korban baru dilakukan sebanyak empat kali. Perbuatannya dilakukan dengan dalih agar korban cepat pintar.

Pihak penyidik Polres Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus tersebut mengingat disinyalir korban lebih dari satu orang. Sementara, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan anak dan pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis di bawah umur. Bila ditotal, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (YUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar