Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 April 2012

Mantan Bupati Dijemput Paksa

Pontianak
 – 
Akhirnya Yansen Akun dijemput petugas kejaksaan negeri, Minggu (15/4) dini hari di kediamannya di Jalan Soekarno-Hatta (d/h Jalan Arteri Supadio, red) Pontianak. Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008 itu dieksekusi melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Betul, Kejari Sanggau melakukan eksekusi putusan kasasi MA terhadap Yansen Akun Effendi, terpidana korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Sanggau. Sekarang sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar Arifin Arsyad, Minggu (15/4).
Yansen terpidana kasus pengadaan TPA sampah di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau tahun 2007 lalu dengan pagu dana Rp1,7 miliar. Dia dihukum dua tahun penjara. Dia dijemput oleh jaksa dari Kejari Sanggau dengan bantuan Polresta Pontianak.
Putusan kasasi menguatkan hukuman Yansen atas putusan pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Putusan pengadilan negeri dan banding, Yansen divonis satu tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 4,6 tahun penjara.
Dalam kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir, dan tim inventarisasi (selaku tim pembantu tim penaksir) menyepakati nilai harga jual tanah Rp59 ribu per meter persegi. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPA seluas 3 hektare. Total dana yang dipergunakan untuk pembayaran pembebasan sebesar Rp1.770.000.000.
Tanah untuk pengadaan TPA tahun 2007 seluas 3.000 meter persegi itu dibeli dari Epy Frangki alias Fanjung, seharga Rp59 ribu per meter yang sebenarnya tanah tersebut adalah tanah milik negara yang harga aslinya hanya Rp3.000 per meter.
Dari data yang dikumpulkan, BPKP menyimpulkan bahwa akibat gagal pembangunan TPA tersebut negara telah dirugikan hingga Rp1,5 miliar. Karena itu kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Yansen Akun, mantan Camat Meliau Ramlan Maringga, dan mantan Kabid Kekayaan DPKKD Sanggau Zawawi. Ketiganya sudah divonis bersalah di PN Sanggau pada 2011 lalu.
Yansen dituntut dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian PN Sanggau dalam putusan Nomor 62/Pid.B/2011/PN.SGU Tahun 2011, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun kepada Yansen. Jaksa penuntut umum mengajukan banding karena putusan dianggap lebih rendah dibanding tuntutan.
Yansen melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding karena merasa tidak bersalah. Hingga prosesnya berlanjut ke tingkat Kasasi di MA. Dan putusannya, menguatkan vonis di PN maupun banding di PT. (sul)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar