Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 April 2012

DPR Ajukan Interpelasi SK Menteri BUMN


DPR Ajukan Interpelasi SK Menteri BUMN
Menteri BUMN, Dahlan Iskan
JAKARTA --Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengungkap, usul hak interpelasi DPR terkait SK Menteri BUMN No. 236/2011 ditujukan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Interpelasi ini ditujukan kepada pemerintah. Bukan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ini mirip kasus angket Bank Century. Pembuat kebijakan ketika itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tetapi bukan berarti DPR mengajukan hak angket kepada menteri keuangan," kata Aria Bima, dalam rilisnya, Kamis (12/4/2012) kemarin.
Ihwal materi interpelasi yang terfokus kepada SK Menteri BUMN Dahlan Iskan, Aria Bima menjelaskan, hal itu tidak masalah. Karena menteri, sebagai pembantu presiden, adalah pejabat negara atau pelaksana kebijakan pemerintah.
Aria Bima menjelaskan kembali, Komisi VI DPR sebelumnya sudah dua kali melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membahas masalah ini. Namun, kesimpulan Raker yang merekomendasikan dicabutnya SK Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 diabaikan pemerintah.
"Karena itu ditempuh usul hak interpelasi. Karena kebijakan pemerintah, seperti tertuang dalam SK Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 tersebut, melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya.
Menurut Aria Bima, pengajuan usul hak interpelasi DPR ini sudah sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945 ayat (1), bahwa salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu, naskah usul hak interpelasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR melalui Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/4/2012) kemarin. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra Edhi Prabowo, Sekretaris Kelompok Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan, dan anggota Fraksi PPP Iskandar Sjaichu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar