Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 12 Juni 2012

Galau, Batasan 6 Tahun Sekolah Dasar Negeri

Kota Pontianak Tergantung Kuota

Pontianak – Bersandar pada usia wajib belajar, masih ada sekolah yang menolak anak di bawah 6 tahun masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN). Padahal banyak anak yang sudah selesai taman kanak-kanak dan siap masuk SD.
Hari-hari mendatang akan banyak orang tua mencari SD yang diidamkan. Hanya saja, ada yang mulai kecewa karena ada sekolah yang mensyaratkan anak berusia minimal 6 tahun untuk bisa diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Drs H Mulyadi MSi masih belum bisa memastikan apakah anak umur di bawah enam tahun bisa masuk SD negeri. “Sekarang saja hasil ujian nasional siswa SD masih belum diumumkan, jadi kita belum tahu berapa kuota setiap sekolah,” tuturnya.
Namun sepanjang daya tampung sekolah terdekat mencukupi, kepala sekolah (kepsek) diminta menerima siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah.
“Tapi tetap dengan ranking dari umur tertinggi, misalnya 7 tahun terus turun hingga 6 tahun. Kalau kuota sekolah masih ada, anak yang umurnya kurang 1 atau 2 bulan sebaiknya diakomodasi. Apalagi kalau tinggalnya dekat dengan sekolah,” saran Mulyadi yang akan memanggil para kepsek terkait usia penerimaan SDN.
Mulyadi bersama para kepsek akan rapat membahas persoalan itu sebelum penerimaan siswa baru. “Kalau memang umur anak terlalu jauh kurangnya, orang tua bisa memilih sekolah swasta,” ucapnya.
Sebab sekolah swasta kini sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan tidak akan begitu besar seperti sebelumnya.
Ditanya mengenai bina lingkungan, bagi murid SD masih memungkinkan. Sebab kalau terlalu jauh sekolahnya merepotkan orang tua dan muridnya. “Karena siswa kelas 1 dan 2 banyak yang masih belum bisa mandiri,” pungkasnya.

Masalah biaya

Batasan usia 6 tahun ke atas untuk usia SD memang cukup merepotkan. Ipit, warga Gang Lanjut, Jalan KH Ahmad Dahlan misalnya, beberapa hari terakhir mendatangi SD terdekat. Terutama sekolah yang bisa menerima anak yang 4 bulan ke depan baru genap 6 tahun.
“Anak saya sudah 2 tahun ini di TK. Kalau harus menunggu sampai usia 6 tahun, artinya anak saya harus tiga tahun di bangku TK. Padahal anak saya hanya kurang 4 bulan,” terang Dewi.
Kegundahan Ipit cukup beralasan. Karena kalau anaknya kelamaan di TK ia khawatir sang anak bosan. Padahal anaknya mendapatkan nilai baik selama di bangku TK. Selain itu, sejumlah SD yang didatangi tidak bersedia menerima siswa yang belum genap berusia 6 tahun.
“Anak saya sudah bisa baca tulis. Ia juga sudah bisa menghitung dengan baik. Hanya memang umurnya masih kurang 4 bulan, baru genap menginjak 6 tahun,” ucapnya.
Ipit berharap Pemkot Pontianak dapat memberikan pengecualian mengenai batas usia minimal siswa baru SD harus 6 tahun. Pertimbangannya karena calon siswa sudah menginjak bangku TK.
Hal senada diutarakan Lisnawati, warga Gang Pipit, Jalan Merdeka, yang kebingungan. Sebab ketika masa penerimaan siswa baru usia anaknya masih kurang satu bulan baru genap 6 tahun.
“Tetangga saya anaknya tidak diterima masuk SD karena usia anaknya kurang 1 bulan. Makanya saya bingung, kalau membiarkan anak di TK saya juga cukup berat,” tuturnya.
Lisnawati menuturkan, bila anaknya tidak diterima masuk sekolah negeri, ia terpaksa memilih sekolah swasta. Dia memang perlu berpikir ulang, sebab harus memikirkan biaya yang lumayan besar.
Peraturan menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru diteken Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Secara umum, Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 mengatur tentang penerimaan peserta didik pada taman kanak-kanak (TK), raudhatul dan bustanul athfal, serta sekolah atau madrasah.
Permen yang mengatur persyaratan usia masuk siswa baru ini menyebutkan jenjang TK, RA, atau RB ketentuan umur siswa baru adalah 4 hingga 5 tahun untuk kelompok A. Dan ketentuan berumur 5 tahun 6 tahun untuk kelompok B.
Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (madrasah ibtidaiah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima.
Batas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog profesional. (dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar