Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 27 Juli 2012

Milton Gelar Musdat Jilid II

Daniel: SK Otoritas DAD Provinsi

Sintang – Perpecahan di tubuh organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang tak terelakkan. Munculnya dualisme berbuntut digelarnya musyawarah adat (musdat) jilid II.
“Mau tidak mau harus dilaksanakan (musdat), karena sudah merupakan keputusan, termasuk permintaan DAD kecamatan,” ujar Milton Crosby, Dewan Pertimbangan DAD Sintang, kepada Rakyat Kalbar di pendopo, Selasa (24/7).
Milton punya mau, sebagai lembaga adat DAD kembali kepada khitahnya, mengayomi semua etnis khususnya etnis Dayak di Kabupaten Sintang.
“Jadi jangan ada dualisme akibat perpecahan. Kita kembalikan kepada posisi semula, musdat berdasarkan anggaran dasar rumah tangga,” ujar eks petinggi Partai Demokrat yang berganti baju kuning Golkar itu.
Milton yang Bupati Sintang ini juga menjelaskan, dari rapat Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, dan Dewan Pakar, Minggu (22/7) malam, memutuskan bahwa musdat digelar 28 Juli ini.
Rapat juga memutuskan, demi keadilan dan menghindari perpecahan, Ir Askiman dan Drs Mikael Abeng tidak diperkenankan untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai pengurus DAD Sintang periode mendatang.
“Supaya netralitas terjaga, tidak berat ke kiri atau ke kanan. Itu sudah menjadi keputusan semua yang diwakilkan kepada saya selaku Dewan Pertimbangan,” ujar Milton.
Bagaimana cerita sebenarnya telah dilakukan musdat memilih Abeng jadi ketua saat Gawai Dayak di Gedung Serbaguna, Kamis (19/7) lalu? Milton menyebutnya itu murni Gawai Dayak, bukan musdat.
“Pengurus DAD kecamatan tahunya hanya gawai, mereka tidak tahu-menahu kalau ujungnya musdat. Lagi pula sebagian dari mereka tidak datang. Padahal kan yang punya kewenangan untuk mencalonkan dari mereka,” bebernya.
Menurut Milton, musdat baru bisa dikatakan resmi apa bila melibatkan pengurus kecamatan berdasarkan AD/ART organisasi. “Dewan Pertimbangan punya suara, tapi tidak punya hak untuk mengusung. Begitu pula DAD provinsi, boleh memberikan suara tapi tidak punya hak untuk mengusung. Itulah dia demokrasi,” pungkas Milton.

Tergantung provinsi

Rencana musdat pada 28 Juli 2012 mendatang, menurut Biro Humas DAD Sintang Daniel Setiawan tidak menjadi persoalan. Keputusan penuh ada di DAD provinsi. “Silakan kalau ada kelompok lain yang mau musdat. Yang jelas, orang provinsi mana yang mau hadir. Nanti surat keputusan (sk), siapa yang mau tanda tangan?” ujar Daniel, pengurus dari kubu Abeng.
Daniel bersikukuh kalau musdat bersamaan Gawai Dayak di Gedung Serbaguna, Kamis (19/7) sudah resmi. “Musdat itu sudah memenuhi kuorum dan dihadiri langsung Ketua Harian DAD Provinsi,” ucapnya.
Dia mempersilakan bila ada kubu atau kelompok lain yang ingin menyelenggarakan musdat. Tapi nantinya semua bisa menerima hasil keputusan dari DAD provinsi.
“Kita mau lihat yang mana disahkan provinsi. Ketika ada SK yang ditandatangani provinsi, itu yang sah. Yang tidak ditandatangani provinsi harus logowo,” pintanya.
Menurutnya, aturan organisasi memiliki jenjang mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten. Jenjang itulah yang harus diperhatikan. “Yang menandatangani SK DAD kabupaten adalah DAD provinsi. Apa pun keputusan provinsi harus patuh. Kami logowo apabila tidak mendapatkan SK dari provinsi, tapi kami minta juga sebaliknya,” tegas Daniel.
Daniel juga menegaskan bahwa DAD Sintang harus diatur oleh Dayak dari Kabupaten Sintang. “Tidak ada istilah impor dari daerah lain. Begitu juga dengan kepengurusan, harus murni orang Dayak. Atok-neneknya harus orang Dayak,” pungkasnya. (Din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar