Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Agustus 2012

Money Politic, Panwaslu Sebar Tim

Arafah Akhirnya Penuhi Panggilan

Pontianak – Money politic, bagaimanapun sepertinya sudah jadi bagian integral dalam perhelatan pemilu. Ketika peraturan perundangan melarang lewat pasal demi pasal hukum, bagaimana mengantisipasi praktiknya?
“Kita sudah sebar tim di sejumlah titik untuk mengawasi praktik politik uang. Juga peran masyarakat dan media sangat kami harapkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Rustam Halim SH, Sabtu (25/8).
Kendati banyak pihak sangat meragukan money politic bisa terendus dan sangat tak gampang tertangkap tangan, Rustam mengingatkan bisa dijerat pasal penyuapan.
“Jadi sudah jelas tindakan money politic itu perbuatan pidana. Bentuk politik uang itu bisa berupa uang tunai langsung atau berbentuk barang seperti voucher, sembako, dan sebagainya dengan harapan meminta balas budi,” kata dia.
Aturan hukum terkait itu termaktub dalam KUHP khususnya pasal 149, 150, dan 151. UU tentang Tindak Pidana Suap, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya pada ketentuan pidananya.
Panwaslu Kota minta kepada tim sukses masing-masing kandidat untuk tidak melakukan money politic. Begitu juga masyarakat diharapkan menolak praktik-praktik tidak mendidik tersebut.
Pesta demokrasi kali ini diharapkan berkualitas untuk melahirkan pemimpin bermutu. Untuk itu pemilukada harus dijamin berlangsung jujur dan adil. Dari situ dapat dihasilkan pemimpin yang kredibel, akuntabel, dan kapabel.
“Penyelenggara pemilukada harus independen, sistem proporsional terbuka dan pengawasan yang semakin terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang lebih luas. Politik uang ini merupakan persoalan serius yang menghantui kehidupan politik kita,” jelas dia.
Menurut Rustam, bentuk-bentuk politik uang itu seperti sumbangan per orang/lembaga kepada partai atau individu partai yang melebihi batas toleransi yuridis. Sumbangan ini dikhawatirkan jika partai yang dibantu menang akan memengaruhi kebijakannya. Kemudian, pemberian partai/individu partai/calon kepada pemilih yang akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh pemilih.
Bentuk politik uang lainnya, berupa pemberian partai/individu partai/calon kepada pihak-pihak terkait baik individu maupun kelembagaan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Penyalahgunaan kekuasaan/pengaruh yang berdampak langsung atau tidak langsung kepada keuangan negara.
“Modus operandi yang dapat terjadi terhadap ragam politik uang tersebut adalah dalam bentuk pemberian langsung atau janji-janji, sumbangan (dana partisipasi), penekanan, dinas, dan pemberian tidak langsung seperti kegiatan bakti sosial dan sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Rustam menyinggung soal pemanggilan tim Armyn-Fathan (Arafah) yang sudah dilayangkan surat panggilan kedua. Akhirnya tim Arafah hadir melalui Ibrahim Candra.
Menurut Rustam, Tim Arafah mengakui melanggar ketentuan dan peraturan yakni melakukan kampanye di luar jadwal, di ruang publik, media cetak, media online, serta pemasangan atribut di rumah ibadah.
“Kami tetap proses lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi terkait, termasuk memanggil KPU Kalbar, serta saksi ahli lainnya. KPU diperlukan karena mengeluarkan SK tahapan pemilukada. Bila sudah cukup bukti, maka kami akan mengambil langkah seterusnya guna menegakkan aturan,” ujar Rustam. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar