Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Agustus 2012

Berkibar Gugat KPU

Sofiati: Sesuai Prosedur KPU, Tobias: Pensiun oleh Keputusan Presiden

Berkibar gugat KPU
ZMS
Pontianak – Ternyata pasangan Tambul-Barnabas Berkibar bukan saja siap sejak awal maju ke Pilgub 2012, tetapi juga serius dengan janjinya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar ke pengadilan.
Seperti dikemukakannya saat rapat pleno penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon oleh KPU Kalbar di Hotel Santika (6/8), pasangan nomor 4 itu sudah menyatakan akan menggugat penyelenggara pilkada itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Intinya, mohon kepada hakim tata usaha negara mencabut SK KPU Provinsi Kalbar No 46 tentang penetapan Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu gubernur dan wakil gubernur tahun 2012,” ungkap kuasa hukum pasangan Berkibar, Tobias Ranggi SH dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Minggu (27/8).
“Selain itu juga SK No 50 tentang penetapan nomor urut calon. Karena bertentangan dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya penetapan pasangan Arafah,” tambahnya.
Menurut Tobias, pasal 2 huruf d UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tentang jati diri TNI berbunyi, “Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”
“Sedangkan dalam penjelasan pasal 2 huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud tentara profesional tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, itu sudah sangat jelas,” tegas Tobias.
Dia juga dengan jelas mengurai pasal 39 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang antara lain melarang setiap prajurit terlibat dalam kegiatan dan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politisi lainnya.
Dalam kaitan gugatan yang sudah dipersiapkannya dengan cukup matang itu, Tobias mengingatkan masalah kewenangan memberhentikan perwira menengah dan perwira tinggi.
“Pasal 59 ayat 1 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI itu menyatakan prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan keputusan presiden. Jadi untuk bisa berpolitik praktis seorang prajurit terlebih dahulu harus berstatus pension pada saat dia mendaftar dan ada SK-nya bukan nunggu diproses dulu,” tegasnya.
Tobias menekankan soal ketetapan pensiun seorang prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi harus oleh keputusan presiden. Tanpa melampirkan SK pensiun TNI berarti Mayjen TNI Armyn Ali Anyang masih berstatus TNI aktif.
“Jadi itu dilarang oleh UU No 34 tahun 2004. Kok bisa-bisanya Ketua KPUD Kalbar menerima status quo Armyn Alianyang yang saat pendaftaran tidak melampirkan atau menyerahkan SK presiden,” ujar Tobias.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta itulah, lanjut dia, penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Pontianak yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dalam penundaan.
“Apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Tobias yang hari ini akan meminta nomor perkara ke PTUN.
Sementara itu Ketua KPU Kalbar AR Muzammil yang coba dikonfirmasi berkali-kali akhirnya menelepon balik dan menyatakan bahwa KPU belum tahu soal gugatan tersebut.
Sebelumnya, Dr Sofiati salah seorang anggota KPU Kalbar menyatakan bahwa gugatan pasangan Tambul-Barnabas terhadap penyelenggara Pilgub Kalbar itu disebutnya sebagai masalah mekanisme.
Pastinya, lanjut dia, KPU sudah melakukan tugas sesuai kinerja. Karena menurutnya keputusan meloloskan pasangan Arafah itu langsung dari KPU RI. Kinerja mereka sudah dikatakan KPU RI betul. Bagaimana dengan gugatan ke PTUN Pontianak itu?
“Nggak tahu, karena belum ada dapat bahan gugatannya. Kami baru tahu dari wartawan. Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN itu hak mereka. Kami tidak ada menerima tembusan. Kalau mereka gugat, itu hak mereka melakukan upaya hukum. Yang pasti kami telah menetapkan pasangan calon sesuai prosedur dan peraturan KPU serta UU,” ujar Sofiati. (kie/hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar