Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 07 Agustus 2012

Tambul Gugat KPU dan Status Armyn

Cornelis-Armyn Minta Pleno Lanjut

Abang Tambul Husin
ZMS
Pontianak – Pleno penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Hotel Santika, Senin (6/8), diwarnai debat seru dan tegang, mempermasalahkan KPU Kalbar meloloskan Mayjen TNI Armyn A Alianyang yang pensiunnya masih dalam proses.
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar yang dimulai terlambat 10 menit karena menunggu Cagub Cornelis oleh Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi.
Setelah dibuka kemudian terjadi perdebatan panjang. Debat dimulai ketika tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin meminta penjelasan terkait kepastian status keanggotaan militer Armyn Alianyang, soal sedang diproses dan siapa yang berhak memberikan keputusan.
Dikatakan Tobias Ranggie SH dari Partai Merdeka yang tergabung dalam koalisi Berkibar, mengenai status anggota TNI dalam pencalonan gubernur yang dianggap rawan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.
Debat berlanjut, suasana semakin tegang ketika tim Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid mulai bersuara dan ngotot agar pleno dilanjutkan dengan mengabaikan proses demokrasi itu. Dibantu oleh tim Cornelis-Christiandy Sanjaya (incumbent), minta agar pertanyaan itu diabaikan.
Bahkan Cornelis dengan gaya khasnya ikut angkat bicara meminta pleno segera dilanjutkan. “Tidak ada tanya-jawab, langsung saja penetapan dan penentuan nomor urut,” ucap mantan Bupati Landak itu.
Merasa demokrasi dan khawatir persoalan tersebut pecah menjadi keributan besar di Kalbar di kemudian hari, Cagub Berkibar Abang Tambul Husin langsung berdiri. Dengan tegas dia kembali meminta penjelasan dan jaminan kepastian hukum terkait status TNI Armyn Alianyang ikut dalam pemilukada.
“Pemberhentian anggota TNI berpangkat kolonel ke atas itu adalah presiden. Kalau hanya Panglima TNI belum ada jaminan bahwa yang bersangkutan melepas statusnya,” tegas Tambul dengan sikap gentleman.
Bahkan Tambul sempat meminta pleno diskor. Tapi Ketua KPU Ar Muzammil menolaknya. Ketua KPU juga berjanji bertanggung jawab atas keputusan KPU bahkan akan mempertaruhkan jabatannya lantaran meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang.
 “Saya ingin sampaikan bahwa penyelenggara pemilukada berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat (5) huruf (g). Ini UU sifatnya lex specialis, dan kita sudah melakukan pengkajian secara mendalam,” aku Muzammil disambut hangat Cornelis dan Armyn beserta timnya.
Bahkan Cornelis kerap mengacungkan jempol ketika Muzammil membantah Tambul. Kemudian KPU melanjutkan pleno dengan alasan karena tahapan sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama perdebatan berlangsung, tidak sepatah kata pun terucap dari tim Morkes-Burhan.
Akhirnya, Tambul Husin juga memahami kondisi apa yang sudah terjadi sebelum cabut undi nomor urut. “Baiklah, saya akan cabut undi nomor urut. Tetapi saya akan menggugat permasalahan ini ke pengadilan demi hukum,” tegas Tambul yang tampak segar kendati puasa. Dia malah tepat waktu walaupun harus jalan kaki dari tempat parkirnya di Jalan Agus Salim saat cuaca panas terik.

Nomor urut

Acara yang dimulai setelah menunggu kedatangan Cornelis yang mengenakan jas merah bermotif mosaik Dayak dan Christiandy Sanjaya berjas biru Demokrat. Tambul dan Barnabas Simin mengenakan baju merah-putih Berkibar, Armyn-Fathan mengenakan baju cokelat muda panjang dan kopiah. Sedangkan Morkes-Burhan mengenakan celana hitam baju koko putih dan berkopiah.
Sebelum penentuan nomor urut pasangan calon itu dilakukan, terlebih dahulu masing-masing pasangan calon mengambil nomor urutan untuk mengambil nomor urut yang dibuka secara bersamaan.
Pasangan incumbent diberikan kesempatan KPU pada urutan pertama untuk mengambil nomor urut, disusul pasangan Bangkit Melawan, pasangan Berkibar, dan pasangan Arafah.
Ketika dibuka, pasangan incumbent mendapat nomor urut 1, pasangan Bangkit Melawan mendapat nomor urut 3, pasangan Berkibar mendapat nomor urut 4, dan pasangan ARAFAH mendapat nomor urut 2.
Ditemui usai pleno, Tambul Husin mengatakan para calon dan KPU menjalankan amanah rakyat, menegakkan demokrasi di Kalbar dalam rangka memilih pemimpin terbaik. Pemimpin terbaik hanya akan lahir dari sebuah sistem dan prosedur yang baik.
“Untuk itu, saya nilai banyak kelemahan yang dilakukan oleh KPU. Pertama penetapan calon dalam melihat syarat-syarat ditetapkan sepihak, tanpa kehadiran pasangan lain. Kedua, ada pelanggaran UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Jangan lihat kekurangan syarat yang diperlukan pada pasangan calon, tapi dari faktor belakangnya. Bagaimana jika pemilu sudah terjadi ditentukan pemenang, ada pasangan lain yang menuntut. Pilgub Kalbar tidak sah karena ada salah satu pasangan calon yang melawan ketentuan UU,” tegas Tambul.
Menurutnya, kalau sudah ditentukan pemenang, terus pilgub tidak sah, itu kan bisa terjadi keributan besar di Kalbar. “Ini untuk kepentingan Kalbar, makin baik sistem diterapkan makin puas yang menang maupun kalah. Masyarakat Kalbar kan jadi terdidik oleh politik yang baik seperti kita harapkan. Hari ini saya menjalankan semua prosedur dan sistem yang ditetapkan KPU, yang menurut saya terlalu arogan. Saya akan memproses hukum,” ujar Tambul.
Tambul juga mengingatkan ada TAP MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan netralitas TNI dan Polri sebagai aparatur negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Ditanya soal nomor urutnya, Tambul gembira dengan nomor urut 4, dan sambil tertawa tuah Cornelis dulu di pilgub melimpah ke dirinya. Begitu pun, SBY kan menang dengan No. 4. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar