Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 07 Agustus 2012

Verifikasi Balon Pilgub, Besok Cabut Undi

KPU: Pensiun Dini Armyn Dalam Proses

Pontianak – Empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012. Empat pasang kandidat itu berhak mengikuti pleno penentuan dan penetapan nomor urut yang digelar Senin (6/8).
“Berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar telah memenuhi dan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang disyaratkan dalam UU. Empat pasangan calon yang sudah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012,” ungkap Drs AR Muzammil MSi, Ketua KPU Provinsi Kalbar saat jumpa pers di Sekretariat KPU Kalbar, Sabtu (5/8).
Pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat akan diundang untuk menghadiri rapat pleno terbuka dalam rangka penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 6 Agustus 2012.
Untuk verifikasi dukungan partai politik (parpol) pengusung, pasangan H Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ada 18 parpol dengan suara sah 26,48 persen, pasangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid ada lima parpol dengan jumlah suara sah 27,60 persen.
Pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya resmi didukung lima parpol dengan suara sah 32,48 persen, terakhir pasangan Armyn Angkasa Alianyang-Fathan A Rasyid dengan tiga parpol atau 10 kursi dengan perolehan suara sah 18,18 persen.
“Perlu kami sampaikan bahwa khusus untuk Partai Persatuan Nasional yang mendaftar di dua pasangan calon, yang dinyatakan sah adalah yang mendukung pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin. Karena itu di pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya tinggal lima parpol,” kata Muzammil.
Sementara Partai Karya Peduli Bangsa (PKDI) yang sah adalah PKDI yang dipimpin Bernadus dan Nidya Chandra. “Ini tidak ada pengaruhnya, karena partai ini memang mendukung pasangan Tambul-Barnabas. Dua-duanya mendukung pasangan yang sama,” papar Muzammil.
Mengenai status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang, pihak penyelenggara pemilu berpegang pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 59 ayat (5) huruf g, dijelaskan Muzammil, parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
KPU Kalbar, diungkapkan dia, pada 20 Juni 2012 melayangkan surat ke Panglima TNI untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. “Pada 19 Juli 2012 saya menerima surat dari Panglima TNI perihal penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. Dan Pak Armyn sebelumnya sudah melayangkan permohonan mengakhiri masa dinas atau pensiun dini 1 Juni 2012 dengan tembusan ke Kasad dan Aspres Panglima TNI,” kata Muzammil.
Dasar surat Panglima TNI itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/15/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengakhiran Dinas Keprajuritan TNI, Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Tata Cara bagi Anggota TNI dan PNS TNI yang ikut Pilkada, dan Surat Ketua KPU Provinsi Kalbar Nomor 74/KPU-Prov-019/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang mohon klarifikasi/penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang.
“Sehubungan dengan dasar di atas, bersama ini dijelaskan tentang status Armyn bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk mengakhiri dinas keprajuritan TNI/pensiun dini dan disetujui serta saat ini dalam proses. Panglima TNI tertanda Agus Suharsono, tembusan Kasad,” ungkap Muzammil membaca surat Panglima TNI itu.
Artinya, surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui atasan langsung prosesnya sedang berjalan. Namun tidak dijelaskan maksud “sedang berjalan” apakah memengaruhi verifikasi.
“Kalau mau tanya sudah dapat SK pensiun beliau, tentu tanya ke Pak Armyn-lah. Kalau mau Pak Armyn diberhentikan nanti tanyakan ke Panglima TNI. KPU sudah menyurati dan sudah mendapat penegasan dari Panglima TNI. Kita nyatakan memenuhi syarat,” dalih Muzammil. (jul)

Kandidat yang Lolos Verifikasi

Drs H Abang Tambul Husin-Pdt Barnabas Simin M.Pd.K

Diusung 18 parpol: Partai Gerindra, PKPI, Partai Merdeka, PPDI, PRN, PDK, Partai Pelopor, Partai Barnas, PIS, PKDI, PDP, PPRN, Partai Patriot, PNBKI, PPN, dan PPPI.
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 548.394 (26,48 persen)

H Morkes Effendi SPd MH-Ir H Burhanuddin A Rasyid

Diusung 5 parpol: Partai Golkar, PAN, PKS, PBR, dan PKNU
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 571.499 (27,60 persen)

Drs Cornelis MH-Drs Christiandy Sanjaya SE MM

Diusung 5 parpol: PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPIB, PDS, dan PKB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 672.474 (32,48 persen)

H Armyn Ali Anyang-Ir H Fathan A Rasyid

Diusung 3 parpol: PPP, Partai Hanura, dan PBB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 10 kursi (18,18 persen)
Sumber: KPU Provinsi Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar