Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 07 Agustus 2012

Tobias: TNI Dilarang Berpolitik Praktis

Tobias Ranggie
Kiki Supardi
Tobias Ranggie (berjaket hijau) ketika mengemukakan pertanyaan kepada KPU tentang status militer aktif Mayjen TNI Armyn Alianyang di forum pleno KPU di Hotel Santika, Senin (6/8)
Pontianak – Mengawal demokrasi dan keabsahan hukum di Pilgub 2012 bukan di tangan KPU Kalbar semata. Karena itu Tobias Ranggie SH mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan Mayjen TNI Armyn A Ali Anyang ikut pemilukada.
“Perlu kepastian status anggota TNI yang ikut dalam pilgub. Karena dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI dilarang ikut pemilukada,” tegas Tobias, Biro Hukum Tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ini.
Sebelum cabut undi nomor urut kandidat peserta pilgub di Hotel Santika, Tobias mengungkapkan pandangannya tentang ketimpangan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap kandidat Armyn Alianyang. Debat yang terjadi cukup seru mengarah tegang.
Tobias dari Partai Merdeka itu bertanya mengapa Armyn sebagai perwira tinggi TNI yang masih aktif berdinas di militer dengan pangkat mayor jenderal, diloloskan, hanya dengan alasan pensiun dini masih “dalam proses”.
Sebab, kata mantan legislator Kalbar ini, salah satu calon Gubernur Kalbar masih aktif menjadi anggota tentara namun ikut menjadi peserta pemilukada. Tobias menunjuk pasal 59 ayat (5) huruf (g) UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Kalau berkaitan dengan satu calon ini kan hanya mengundurkan diri bukannya pensiun. Jadi wajar jika dipertanyakan, tentunya ini bertentangan karena Pak Armyn belum pensiun dari anggota TNI,” tegas dia.
Tobias melanjutkan, untuk pemberhentian prajurit TNI berpangkat kolonel ke atas dilakukan oleh presiden. Artinya harus ada keputusan presiden (keppres), bukan Panglima TNI.
“Melihat Undang-Undang Nomor 12 pasal 5 huruf (g) disebutkan bahwa setiap anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” kata Tobias kepada Rakyat Kalbar, Senin (6/8) malam.
Tobias menegaskan, dalam UU Nomor 4/2002 tentang TNI, pasal 34 huruf (d) disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Dalam pasal 39 tertulis bahwa anggota TNI dan Polri dilarang masuk ke dunia politik. Kemudian pada pasal 59 yang berkenaan dengan pemberhentian seorang kolonel TNI, harus disetujui melalui keputusan presiden (keppres).
Menurutnya, walaupun KPU Kalbar menggunakan pasal dalam UU yang lain terkait pemilukada, tetap saja tidak bisa menghapuskan UU tentang keberadaan anggota TNI/Polri aktif.
Menjawab Rakyat Kalbar tentang politik praktis, Tobias juga mengatakan selama ini Mayjen TNI Armyn Alianyang sudah berpolitik praktis. Sejak 2011 baik saat bertugas di Kalbar maupun setelah menjadi staf ahli Panglima TNI.
“Iya kan, beliau sosialisasi ke seluruh daerah. Ada bukti tertulisnya di koran Equator. Kalau sosialisasi yang pada tujuan akhirnya menjadi kandidat atau calon gubernur di Pilkada Kalbar, apa bedanya dengan berpolitik praktis,” tegas Tobias Ranggie.
Sementara itu, menyangkut gugatan yang dilayangkan oleh Indonesian Human Right ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji material UU menggugat di MK untuk membatalkan atau uji materiil terhadap pasal 59 tersebut, akan menjadi masalah yang berkepanjangan.
Seandainya, kata Tobias penggugat nanti memenangkan gugatannya di MK, maka KPU sulit untuk menjelaskan ini. “Untuk itu KPU harus mengambil sikap legowo dan sabar menjawab pertanyaan dari orang lain harus berdasarkan UU. Sehingga tidak mengundang perdebatan dan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (fiq/jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar