Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 Oktober 2012

Arafah Resmi Gugat Hasil Pilkada Kalbar

Minta KPU Batalkan Penetapan Pemenang

Pontianak – Tim Armyn-Fathan (Arafah) akhirnya resmi memasukkan gugatan alias uji materi hasil Pilkada Kalbar 2012 yang dimenangkan pasangan incumbent Cornelis-Christiandy ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/10) sekitar pukul 13.00.
Sebelumnya Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) sudah lebih dahulu memastikan gugatan yang diregistrasi MK pada 2 Oktober yang sidang perdananya pada 8 Oktober mendatang.
Kuasa Hukum Arafah M Jaya Butar-Butar mengatakan gugatan tersebut lantaran banyaknya dugaan pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan pasangan incumbent selama tahapan Pilkada Kalbar.
“Pertama kita melihat Pilkada Kalbar banyak pelanggaran dan terjadi penyimpangan. Inilah yang menjadi dasar kami untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pilkada Kalbar 2012 oleh KPU beberapa waktu lalu,” ungkap M Jaya Butar-Butar dihubungi Rakyat Kalbar, Kamis (4/10).
Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, 28 September lalu, pasangan yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari terhitung hari kerja.
“Oleh karena itu kita memasukkan gugatan itu terakhir tanggal 3 Oktober. Saat ini kita tinggal menunggu pemberitahuan kapan akan diadakan sidang perdanya,” ujarnya.
M Butar-Butar menegaskan, selain adanya pelanggaran yang bersifat masif juga ditemukan penggelembungan suara di beberapa daerah. Tentunya hal ini akan sangat memengaruhi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
“Kalau penggelembungan suara fiktif itu terjadi, akan memengaruhi suara dan pasti ada yang diuntungkan dengan hal itu. Padahal ada prinsip hukum yang bersifat universal, tidak boleh orang itu diuntungkan atas pelanggaran orang lain. Atau diuntungkan oleh karena pelanggaran yang dilakukan sebuah institusi,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan di Kabupaten Bengkayang dan Landak ada sejumlah TPS yang rata-rata jumlah pemilihnya 300 hingga 400 orang per TPS. “Hal ini sangat tidak rasional. Di Jakarta saja tidak ada satu TPS sampai sebanyak itu penduduknya,” tegas M Butar-Butar.
Menurutnya, permasalahan pendataan DPT di seluruh kabupaten/kota se-Kalbar juga terjadi. Oleh karena itu pihaknya dalam gugatan tersebut meminta supaya dilakukan pendataan ulang DPT dan dihitung kembali surat suara hasil pemungutan suara.
Butar-Butar menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi kecurangan saat pelipatan kartu suara. Bahkan ada pencetakan surat suara di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita minta KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 68 dan 69 tentang rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar karena ada tahapan pilkada yang dilanggar. Kita menganggap hasil pilkada ini cacat hukum dan tidak sah. Oleh karena itu kita berharap permohonannya diterima oleh MK,” katanya.
Gugat-menggugat hasil Pilkada Kalbar jadi menarik karena salah satu penggugat, yakni Mayjen TNI Armyn Alianyang termasuk salah satu objek dari materi uji materi yang diajukan pasangan Morkes-Burhan ke MK.
Sampai kemarin belum jelas kapan sidang pemeriksaan gugatan pasangan Armyn-Fathan diperiksa para hakim di MK. Keputusan terakhir adalah 12 Oktober, sebagai memenuhi tenggat waktu 14 hari pemeriksaan. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar