Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 Oktober 2012

Putusan MK 12 Oktober

Penetapan Walikota Singkawang Itu Sementara

HK: Apa pun Hasilnya Harus Legowo

Hasan Karman-Ahyadi
Mordiadi
Hasan Karman didampingi Ahyadi ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10)
Singkawang – Pasangan Awang Ishak-Abdul Mutalib (Aidul) yang ditetapkan KPU Singkawang sebagai walikota dan wakil walikota terpilih lewat pleno terbuka itu baru kemenangan sementara.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan pasangan nomor 3 Hasan Karman-Ahyadi yang pemeriksaan materinya dilaksanakan 8 Oktober pukul 15.30.
“Paling lama 12 Oktober nanti, MK sudah membuat keputusan. Kita tidak mengetahui keputusan itu hitam atau putih. Semua harus tunduk kepada keputusan MK,” tutur Hasan Karman (HK) ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10).
Dalam jumpa pers tersebut HK didampingi Ahyadi, Ketua HK Center Bachwi dan Sekretaris Tjhai Chui Mie serta Ketua Partai Demokrat (Partai Pengusung HK-AD) Tambok Pardede.
HK Center melalui tim pengacaranya dari Jakarta melayangkan gugatan ke MK pada 28 September lalu dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Singkawang 2012.
Hasan Karman dan Ahyadi sebagai pemohon, dengan Kuasa Pemohon Arteria Dahlan SH ST dkk. Terhitung sejak didaftarkannya gugatan itu, MK mempunyai waktu 14 hari untuk mengambil keputusan atau paling lama 12 Oktober mendatang.
“Pada saat itulah akan ditentukan siapa walikota dan wakil walikota terpilih. Kita tahu kalau keputusan MK ini bersifat final, tidak bisa banding atau kasasi,” jelas HK.
Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi itu, kata HK, semua pihak tentunya harus menerimanya tanpa terkecuali. “Jangan ada pihak yang menuding kami tidak legowo, kalau sudah putusan MK, ya kami legowo, sekarang kan terjadi sengketa pemilukada,” ungkapnya.
Semua pihak juga diharapkan memaklumi proses sengketa pemilukada yang terus bergulir ini. “Beberapa hari lalu kami mengambil sikap diam, karena sesuai mekanisme perundang-undangan. Setelah pleno KPU, setiap orang berhak menyampaikan gugatan ke MK,” kata HK.
Terkait materi gugatan ke MK itu, HK menyebutkan cukup banyak sekali, selain menyangkut beberapa pihak, paling utama itu tentang penyelenggara Pilwako Singkawang, yakni KPU Kota Singkawang.
HK mengungkapkan kembali beberapa masalah yang terjadi sejak H minus 4 pencoblosan, banyak warga yang mendatangi KPU untuk menanyakan hak pilihnya.
“Waktu itu KPU juga merespons dan akan melayani warga 24 jam. Ternyata sampai H-1 hingga pukul 16.00 tidak ada respons sama sekali. Akhirnya pada hari-H (Hari Pencoblosan 20 September, red) banyak warga Singkawang yang tidak dapat menggunakan haknya,” katanya.
Usai pencoblosan, ribuan warga mendatangi HK Center untuk mempertanyakan tentang hak memilih mereka yang tidak bisa digunakan. “Tentu kami tidak bisa berdiam diri melihat warga yang begitu antusias, yang merasa hak pilihnya tidak diberikan. Oleh sebab itu, kami anggap ini sengketa Pemilukada yang belum tuntas,” jelas HK.
Tim pengacara pun ditunjuk dan sudah bekerja, sehingga gugatannya sudah masuk daftar sidang MK (lihat www.mahkamahkonstitusi.go.id). “Kita ini adalah warga negara yang taat asas dan taat hukum. Jadi kita harus menunggu proses keputusan dari MK,” kata HK.
Pemilukada dan prosesnya bukan sekadar pendidikan politik masyarakat, tetapi juga kewajiban institusi yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik orang per orang. Ternyata dalam pilwako terjadi dugaan pelanggaran yang akhirnya diuji materi di MK.
Apa pun yang diputuskan hakim-hakim di MK yang menangani sengketa Pilwako Singkawang ini, kata HK, tetap harus dipatuhi. “Putusannya A, kita harus A. Tetapi kalau keputusannya B, kita pun harus menurut keputusan B itu. Jadi itu yang menjadi pegangan kita,” paparnya.
Ketika sedang berlangsungnya proses sengketa pemilukada ini, tambah dia, seluruh warga Kota Singkawang diminta untuk tetap menjaga suasana yang harmonis dan kondusif.
“Jangan saling memprovokasi, jangan membuat sesuatu yang tidak baik. Dari pihak mana pun, jangan saling mengolok, menghina, dan lainnya, tidak baik itu. Serta jangan saling curiga juga,” imbau HK.
Dia juga mengharapkan tidak ada orang-orang yang mengaku sebagai tokoh, tetapi membuat pernyataan yang mengacaukan suasana Kota Singkawang. “Mari kita taat asas dan taat hukum, yakni menunggu keputusan MK,” ajak HK.
Pernyataan dengan menuduh tanpa bukti, lanjut HK, itu tidak baik, karena akan memancing pihak-pihak lain untuk menjawab atau meng-counter-nya. “Hal itu akan menimbulkan polemik, sedangkan masing-masing mempunyai massa pendukung, maka akan ada pergesekan, ini kan tidak baik dan harus dihindari,” pintanya.
HK mengharapkan gesekan itu tidak terjadi dan masing-masing pihak atau kubu juga diharapkan tetap tenang sambil menunggu keputusan MK. “Saya juga meminta kubu kami, tim kami, pendukung kami untuk tetap tenang, kita tunggu keputusan MK,” pungkasnya. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar