Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 Oktober 2012

Pasangan Nomor Urut 2 dan 3 Gugat KPU ke MK


Logo-pilgub-Kalbar-2012.jpg
NET

PONTIANAK - Pasangan Armyn Alianyang - Fathan A Rasyid resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut dua ini terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Armyn Alianyang dan Fathan A Rasyid, dan kuasa pemohon Muslim Jaya Butar-butar dkk.

Sebelumnya, pasangan nomor urut tiga, Morkes Effendi- Burhanuddin A Rasyid juga menggugat KPU Provinsi Kalbar terkait Pemilukada Kalbar 2012. Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 68/PHPU.D-X/2012 dengan kuasa pemohon Janses E Sihaloho.

Selain di gugat ke MK, KPU Provinsi juga telah di PTUN kan oleh pasangan nomor urut empat, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin terkait dengan lolosnya Armyn Alianyang sebagai calon gubernur.

Kedua gugatan yang dilakukan oleh Armyn Alianyang berbeda materi dengan gugatan yang dilayangkan Morkes Effendi. Ketua Tim Arafah, Ibrahim Candra, mengatakan gugatan terhadap KPU menyangkut dengan hasil Pemilukada Kalbar.

"Kita sudah resmi menggugat hasil Pemilukada Kalbar ini ke Mahkamah Konstitusi. Melalui kedua calon yang telah menunjuk pengacara telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari Rabu (3/10/2012), sekitar pukul 14.00 Wib. Kita menggugat lebih fokus pelanggaran yang sifatnya masif dan terstruktur," kata Ibrahim kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (4/10/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar