Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 08 Oktober 2012

Polisi Sudah Tahu Jaringan Prostitusi

Nama dan Tempat Tinggal Mami Juga Sudah Diketahui

Pontianak – Polisi sudah mengantongi identitas muncikari atau Mami yang menjual tiga pelajar SMP di Kota Pontianak kepada pria hidung belang.
“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Para korban sudah kami mintai keterangan. Kini tinggal mengejar pelaku yang menjual mereka kepada pria hidung belang,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Prostitusi yang melibatkan gadis bawah umur ini sudah sangat meresahkan warga Kota Pontianak. Khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia SMP dan SMA. “Kita mengharapkan para orang tua lebih waspada. Selalu memantau aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” kata Puji.
Polisi sudah mengetahui jaringan prostitusi pelajar. Bahkan lokasi mangkal para penjaja seks pelajar SMP ini sudah diketahui. Begitu juga modus mereka menjual diri. “Kita mengetahui di mana tempat penjual gadis SMP mangkal dan kita juga sudah mengetahui nama serta tempat tinggal si penjual anak. Bahkan kita sudah mengetahui hotel yang dijadikan tempat prostitusi,” tegas Puji.
Polisi juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli anak untuk mengungkap kasus prostitusi pelajar SMP. “Kita selalu berkoordinasi dengan LSM tersebut sambil melakukan penyelidikan,” paparnya.
Terkait keterlibatan pemilik hotel atau penginapan, masih dalam proses penyelidikan. Apabila terlibat, maka pemilik hotel juga akan diproses hukum. Mereka juga bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Intel. Bahkan ada beberapa anggota yang sudah ditempatkan di tempat penginapan yang kita curigai sebagai tempat prostitusi. Jumlah penginapan yang kita curigai ini ada beberapa hotel di Kota Pontianak,” jelas Puji.
Walikota Pontianak Sutarmidji berjanji mencabut izin hotel atau penginapan yang dijadikan tempat prostitusi. Polisi hanya memberikan tindakan hukum.
“Pihak hotel perlu membuat aturan, mengecek setiap tamu yang datang. Apakah anak di bawah umur atau tidak. Sepasang suami-istri atau tidak, jika anak di bawah umur dan tidak ada hubungan keluarga, sebaiknya jangan diberikan kesempatan untuk menginap, kecuali memiliki surat nikah,” katanya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar