Ilustrasi
PALOPO -
Cantiknya paras sang pacar membuat sang kumbang terpesona. Akibatnya si
Kumbang pun langsung memetik Bunga (15). kumbang nekat melakukan
pemerkosaan kepada kekasihnya. Padahal Bunga masih berusia bawah umur
15 Tahun. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dibalik
jeruji besi.
Kumbang nekat melakukan perbuatan tak senonoh, meski mengetahui
kekasihnya RI (15) masih di bawah umur. Perbuatan bejatnya itulah yang
membuat dia dilaporkan orang tua RI ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
Dari
hasil penyidikan, Kumbang terbukti melakukan tindakan pidana
menggagahi anak di bawah umur. Dia ditangkap di Kelurahan Rampoang.
Berdasarkan
informasi, peristiwa kriminal itu terjadi beberapa hari lalu, saat
Kumbang membawa Bunga ke kontrakannya. Dengan jurus rayuan mautnya,
Kumbang berhasil membuat Bunga menyerahkan kehormatannya yang berharga.
Padahal, mereka baru berpacaran dua bulan.
Namun
Bunga yang ternyata tidak senang dengan perbuatan Kumbang, akhirnya
mengadukan hal tersebut kepada keluarganya. Orangtua RI yang tidak
terima pun akhirnya mengadukan Kumbang ke kantor polisi.
"Saya
tidak menyangka kalau dilaporkan ke polisi, karena kami pacaran sudah
dua bulan," ungkap Kumbang saat menjalani pemeriksaan, Jumat
(12/10/2012).
Kasat
Reskrim Polres Palopo Ajun Komisaris Polisi Amos Bija menjelaskan,
Kumbang ditahan berdasarkan laporan keluarga Bunga yang keberatan dengan
perbuatan RK menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.
RK
dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di
bawah umur, sesuai Pasal 81. Dia terancam dipidana penjara paling lama
15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar