Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 02 Maret 2012

Setubuhi Anak Kandung di Depan Istri

Ik, diamankan di Polres Sambas
M. Ridho
Ik, diamankan di Polres Sambas
Sambas – Minuman keras membuat Ik, 35, menjadi bejat, menyetubuhi Ss, 14 anak kandungnya sendiri hingga belasan kali. Ik meniduri anaknya untuk pertama kalinya pada 26 November 2011, di hadapan Ld, istri keduanya, usai menenggak minuman keras di pondok hutan Jong Yang, Dusun Elok, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.
“Saya melakukan hubungan badan dengan anak kandung saya sudah belasan kali. Anak saya masih SMP,” kata Ik di Mapolres Sambas, Rabu (29/2).
Pada 26 November 2011 lalu, Ik bersama Ld, istri keduanya dan Ss anak kandungnya dari istri pertamanya sedang pesta minuman keras. Mereka menenggak minuman keras sekitar pukul 21.00 di pondok karet di hutan Jong Yang.
“Memang kebiasaan istri kedua saya suka minum minuman keras. Saya pun ikut juga, termasuk Ss. Sedangkan kedua anak tiri saya tidur. Di sinilah awal kejadian hubungan sedarah berlangsung,” jelas Ik.
Setelah mabuk minuman keras, Ik mendekati Ss anaknya yang baru beranjak dewasa. Pada saat itu Ss juga sudah mabuk berat. Ketika diajak melakukan hubungan badan, Ss menerimanya.
“Ini kami lakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada pemaksaan. Bahkan istri kedua saya tidak marah ketika saya meniduri anak saya di hadapannya, mungkin karena mabuk. Tetapi kejadian hubungan sedarah ini sudah belasan kali saya lakukan, baik di rumah, di pondok, bahkan di salah satu hotel di Bengkayang,” ungkap Ik.
Terbongkarnya perilaku bejat Ik, setelah Ld, istri keduanya melaporkan kasus pemerkosaan anak kandung ke Mapolsek Subah. “Tidak tahu apa sebabnya istri kedua saya melaporkan saya. Apakah mungkin cemburu? Tetapi semua sudah terjadi, saya siap menanggung akibat dari perbuatan buruk yang saya lakukan ini,” jelas Ik.
Kapolres Sambas AKBP Pahala Panjaitan membenarkan adanya tindak asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah. Kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan polisi, sesuai LP.82/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 terhadap tersangka Ik. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sambas.
“Akibat perbuatannya, hingga sekarang Ik masih mendekam di hotel prodeo Polres Sambas hingga kasusnya dilimpahkan di kejaksaan,” ungkap Pahala.
Kapolres mengimbau kepada orang tua agar dapat melindungi anak dan mengawasinya hingga dewasa. “Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya ini harus dijadikan pelajaran berharga. Hindari minuman keras yang memunculkan dampak buruk. Karena orang tua tugasnya mengawasi anak hingga menjadi anak yang berguna, bukan menghancurkannya,” imbau Pahala. (edo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar